JATIMPOS.CO/SURABAYA - DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar rapat lanjutan pada Selasa (22/04/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Johari Mustawan, dan dihadiri perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot, serta jajaran Direksi PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya.
Dalam pembahasan tersebut, Johari Mustawan menegaskan pentingnya regulasi yang kuat guna memastikan pengelolaan peternakan, proses pemotongan hewan, dan peredaran produk hasil ternak berjalan sesuai standar.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan daging dan produk hewan. Kita ingin memastikan daging yang beredar di Surabaya memenuhi prinsip ASUH — Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Raperda ini akan menjadi payung hukum yang memperjelas sanksi dan kewajiban semua pihak,” ujar Johari.
Anggota Pansus, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen terhadap daging tanpa label dan informasi asal-usul.
“Selama ini kita sering temui daging tanpa label asal-usul dan tanggal produksi di pasaran. Ini berbahaya, baik bagi kesehatan maupun hak konsumen. Raperda ini harus bisa memperkuat pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha nakal,” tegas dr. Michael.
Selain itu, dr. Michael juga menyoroti pemerataan fasilitas kesehatan hewan di Surabaya, termasuk ketersediaan apotek hewan.
“Kita ingin dokter hewan tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota, tapi juga menjangkau wilayah pinggiran. Apotek hewan juga perlu dipastikan legalitas dan pengawasannya,” tambahnya.
Dirut RPH Surabaya, Fajar Isnugroho, dalam rapat tersebut menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung ketertelusuran produk daging yang aman konsumsi.
“Proses pemotongan hewan harus dilakukan di RPH resmi. Itulah yang bisa menjamin keamanan dan kehalalan daging bagi masyarakat. Kami pastikan semua hewan yang dipotong melalui prosedur pemeriksaan kesehatan ketat, mulai dari antemortem sampai postmortem,” jelas Fajar.
Ia juga mengungkapkan, dalam waktu dekat RPH Surabaya akan mengoperasikan Rumah Potong Unggas (RPU) di Tahura Jeruk, Lakarsantri.
“Kami berharap, RPU ini menjadi solusi pemotongan unggas yang selama ini banyak dilakukan di tempat-tempat tradisional tanpa standar kesehatan yang jelas,” imbuhnya.
Direktur Jasa dan Niaga RPH, Megawati, mendukung percepatan pengesahan Raperda ini. Menurutnya, aturan ini penting untuk menekan peredaran daging yang tidak layak konsumsi.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, kami lebih mudah menindak pemotongan liar dan mendukung edukasi masyarakat untuk beralih ke pemotongan di tempat yang terjamin,” tuturnya.
Kepala DKPP Surabaya, Antik Sugiharti, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pengawasan dan edukasi.
“Pencegahan penyakit zoonosis, seperti flu burung atau salmonellosis, sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan. Selain itu, uji sampel produk hewan secara berkala juga terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat,” jelas Antik.
Sementara itu, drh. Rinni dari DKPP menjelaskan bahwa pengawasan produk hasil peternakan, terutama bahan segar asal hewan, akan terus dipertegas dalam Raperda ini.
“Produk olahan memang sudah masuk ranah Dinas Kesehatan dan BPOM. Tapi untuk bahan mentah, kami ingin memastikan pengawasan mulai dari hulu sampai konsumen akhir berjalan ketat,” ujarnya. Ia juga mendukung pengaturan distribusi obat hewan agar hanya beredar melalui jalur yang sah.
Rapat Pansus ini menjadi momentum penting dalam memastikan lahirnya regulasi yang tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, namun juga menjaga mutu dan keamanan pangan di Kota Surabaya. (fred)