JATIMPOS.CO/JOMBANG – Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi langkah strategis memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor keagamaan. Dalam kerjasama tersebut, BAZNAS Kabupaten Jombang mencatat capaian dengan menerima apresiasi atas dukungan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 10 terbaik di antara BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Apresiasi tersebut berkaitan dengan kontribusi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di lingkungan keagamaan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang bersama BAZNAS Jombang menjadi salah satu kantor cabang di Jawa Timur yang menerima penghargaan atas kontribusinya di sektor tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, mengatakan penghargaan itu diberikan dalam kegiatan yang diikuti seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

“Seluruh kantor cabang di Jawa Timur diundang, tetapi yang mendapatkan penghargaan hanya 10 kantor cabang. Salah satunya BPJS Ketenagakerjaan Jombang bersama BAZNAS Jombang, dengan kategori apresiasi atas kontribusi dalam perlindungan pekerja di sektor keagamaan,” ujar Ibrahim, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, sinergi dengan BAZNAS menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan menghadapi risiko sosial ekonomi, termasuk muazin dan marbot masjid.

Komitmen tersebut sejalan dengan kerja sama antara BAZNAS Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di ekosistem masjid.

Ketua BAZNAS Jawa Timur, H. Mohammad Ghofirin, M.Pd., menjelaskan bahwa muazin dan marbot memiliki peran penting dalam pelayanan keagamaan, tetapi umumnya menerima penghasilan yang tidak besar. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya dukungan agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Ghofirin menyampaikan, pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mustahik dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, menyebut lebih dari 143.000 muazin dan marbot masjid di Jawa Timur menjadi sasaran program perlindungan sosial tersebut.

Perlindungan yang disiapkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta dapat dilengkapi dengan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai kepesertaan dan ketentuan program.

Melalui JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan sesuai ketentuan. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan yang berlaku.

Irvansyah menegaskan, dukungan berbagai pihak diperlukan agar pekerja di ekosistem masjid dapat masuk dalam sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS dan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, semakin banyak pekerja keagamaan memperoleh perlindungan sehingga dapat menjalankan pengabdiannya dengan lebih tenang, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga ketika risiko sosial ekonomi terjadi. (her)