Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB Hingga 40 Persen di Hari Pahlawan
JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.
