Surabaya Terapkan Parkir non Tunai di Seluruh Tempat Usaha
JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem parkir digital secara bertahap di seluruh tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai Januari 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, melindungi pelaku usaha, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir yang selama ini dianggap belum optimal.
