JATIMPOS.CO/TRENGGALEK — Polemik status aset sekolah dasar (SD) di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, menjadi perhatian pemerintah daerah, Sabtu (4/4/2026).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah yang belum memiliki kejelasan administrasi.

“Dulu banyak bangunan sekolah di masa lalu didirikan secara swadaya oleh masyarakat tanpa adanya dokumen hukum yang jelas, membangun sekolah tidak ada hitam di atas putih soal status tanahnya,” ucap Mas Ipin,

Ia menjelaskan, kondisi tersebut kini memunculkan persoalan baru, terutama ketika ahli waris pemilik lahan menuntut kejelasan, bahkan meminta agar sekolah ditutup atau tanahnya dibeli pemerintah.

“Ini yang harus kita selesaikan. Ada ahli waris yang tidak mau tahu perjanjian dulu, sehingga meminta sekolah ditutup atau lahannya dibeli,” jelasnya.

Mas Ipin menegaskan, pemerintah daerah sedang mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan.

Menurutnya, jika semua harus dibeli menggunakan APBD, tentu akan berat sehingga diperlukan kebijakan dan kepemimpinan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia juga menyinggung menjelang pelaksanaan pra Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Trenggalek.

Dengan penempatan pejabat baru di Dinas Pendidikan, ia berharap kualitas fasilitas dan layanan pendidikan bisa semakin meningkat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Harapannya fasilitas pendidikan semakin baik, kualitasnya juga meningkat. Kita ingin aset pendidikan bisa lebih optimal agar APBD dan APBN bisa masuk untuk fasilitas inovasi,” ujarnya.

“Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan juga mencakup penguatan kompetensi tenaga pendidik agar mampu mendukung proses belajar yang lebih baik,” pungkasnya. (Ard)