JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis pil Double L di wilayah Kecamatan Pacet.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu pagi (15/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga setempat, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Saat digerebek, tersangka kedapatan menyimpan ribuan pil Double L yang siap diedarkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Double L, sehingga total barang bukti mencapai 4.000 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,65 juta yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.

Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Mojokerto. Pasalnya, pil Double L kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, dan berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras di lingkungan sekitar. (din)