JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan kejanggalan dalam proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan nilai anggaran Rp 4,2 miliar pada tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Madiun tahun 2024. Dalam laporan itu, BPK menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan kontrak yang telah disepakati.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Syanur Mandiri, kontraktor asal Solo, disebut mengalami kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item krusial, terutama pondasi dan beton.
BPK mencatat, volume pekerjaan pondasi yang seharusnya mencapai 127,43 meter kubik, hanya terealisasi sebesar 95,7 meter kubik. Dengan demikian, terdapat selisih kekurangan sebesar 31,73 meter kubik. Nilai kekurangan pada pekerjaan pondasi tersebut ditaksir mencapai Rp19.966.161.
Selain itu, kekurangan volume juga ditemukan pada pekerjaan betonisasi dengan nilai sebesar Rp40.499.011. Secara keseluruhan, total kekurangan volume pekerjaan dalam proyek ini mencapai Rp60.465.172.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana. Risiko yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut kualitas fisik bangunan, tetapi juga berdampak pada aspek anggaran dan sosial.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa secara fisik, ketidaksesuaian pekerjaan dapat menurunkan kualitas, fungsi, dan nilai bangunan serta mempercepat potensi kerusakan. Dari sisi anggaran, kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan dan membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Adapun dari aspek sosial, BPK menilai dampaknya dapat berupa menurunnya kenyamanan serta terganggunya aktivitas pengguna fasilitas kesehatan tersebut dalam jangka panjang.
BPK menyimpulkan bahwa persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian internal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak melakukan pengawasan secara memadai untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan spesifikasi teknis pekerjaan dengan kontrak.
“PPK tidak mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi secara memadai untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak,” demikian dikutip dari laporan BPK.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Maret 2026, menyatakan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Temuan dari BPK sudah ditindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan singkat.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi dan kualitas bangunan Puskesmas Pilangkenceng setelah temuan tersebut, ia tidak memberikan keterangan tambahan. (jum).
