JATIMPOS. CO/MOJOKERTO, – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan wisata modifikasi jenis odong-odong terjadi di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/3/2026) pagi. Insiden tersebut mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat kendaraan yang dikemudikan pria berinisial S (54), warga Kecamatan Puri, melaju dari arah timur menuju barat. Saat melintasi jalur menanjak, kendaraan diduga tidak kuat menanjak hingga akhirnya berjalan mundur.

Kondisi tersebut membuat pengemudi kehilangan kendali. Kendaraan kemudian terguling ke sisi kiri jalan dan menghantam tiang listrik di pinggir jalan.

Dari hasil penanganan petugas di lokasi, seorang penumpang perempuan berinisial S (47) dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, lima penumpang lainnya, termasuk pengemudi, mengalami luka ringan serta cedera kepala ringan.

Seluruh korban langsung dievakuasi dan dilarikan ke RS Sumberglagah, Pacet, untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, menjelaskan bahwa dugaan awal penyebab kecelakaan adalah kurangnya kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan di medan tanjakan.

“Faktor utama diduga karena pengemudi kurang menguasai kondisi jalan, khususnya saat melintasi tanjakan,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan modifikasi seperti odong-odong di jalan umum apabila tidak memenuhi standar teknis dan kelayakan jalan. Selain berisiko tinggi, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya tidak dirancang sebagai angkutan penumpang di jalan raya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (din)