JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa pada tahun 2021 Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih memiliki kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan sebesar Rp361.975.342,36.
Dana ini diduga berasal dari pungutan bunga atas tunggakan, yang menurut ketentuan tidak seharusnya dikenakan kepada pemerintah daerah.
Awalnya, Pemkab Pamekasan telah membayar kewajiban tersebut, termasuk bunga yang dibebankan oleh BRI. Namun, setelah dilakukan audit, diketahui bahwa pemerintah daerah seharusnya bebas dari pajak atas bunga, dan pungutan tersebut tidak sah.
“Kita sudah membayar, tapi setelah dicek ternyata BRI tidak boleh memungut bunga kepada pemerintah. Ini sudah kami tagih, surat resmi juga sudah dilayangkan ke BRI,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrul Munir, Selasa (17/06/2025).
Menurut Syahrul, pihak BRI telah merespons dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana tersebut.
"Karena sebelumnya dana bunga tersebut sudah disetorkan sebagai pajak oleh BRI ke Kantor Pajak Pratama, proses pengembaliannya kini menunggu mekanisme restitusi pajak dari pihak BRI," pungkasnya.
Wartawan Jatimpos.co telah berupaya meminta tanggapan dari pihak BRI Cabang Pamekasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima dari pihak bank. (did).