JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso tengah mendalami dugaan maladministrasi terkait temuan dua pegawai yang memiliki Surat Keputusan (SK) ganda dengan penempatan berbeda.

Dua pegawai berinisial S dan I diketahui memegang SK Bupati sekaligus SK Kepala Dinas. Dalam SK Bupati, pegawai S tercatat bertugas di Bidang Sekolah Menengah, sedangkan pegawai I berada di Bidang Kesekretariatan. 

Namun dalam SK Kepala Dinas yang ditemukan belakangan, keduanya justru ditempatkan di Bidang PAUD.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Dispendik Bondowoso.

Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SK versi dinas diterbitkan pada tahun 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dispendik pada 2025.

Dalam penelusuran awal, pihak dinas juga mendalami kemungkinan adanya motif tertentu di balik penggunaan SK ganda tersebut. 

Salah satu dugaan yang muncul yakni untuk memperoleh beban kerja lebih ringan namun tetap mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi.

Meski demikian, Dispendik juga mempertimbangkan kemungkinan lain, termasuk kebutuhan mendesak tenaga di Bidang PAUD yang saat itu mengalami kekurangan pegawai.

" Memang di bidang PAUD kekurangan tenaga, tapi seharusnya bukan seperti ini caranya. Kami akan segera melakukan perbaikan internal," ujar Taufan, Sabtu (09/05/2026).

Saat ini Dispendik masih mendalami proses penerbitan SK tersebut sekaligus menata ulang penempatan pegawai agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika nantinya tenaga kedua pegawai itu memang dibutuhkan di Bidang PAUD, pihak dinas akan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati agar diterbitkan SK yang sah.

" Kami akan benahi. Kalau memang seharusnya mereka diperlukan di PAUD, maka kami ajukan ke Bupati untuk mendapatkan SK yang sah. Sehingga jabatan, hak, dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(Eko)