JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Salah satu toko roti, Conato Cafe, membuka lowongan pekerjaan dengan persyaratan bahwa pelamar harus bersedia membuka hijab. Persyaratan ini mendapat tanggapan keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso
MUI Bondowoso menilai persyaratan tersebut diskriminatif dan menyalahi aturan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukum formal terhadap umat muslim.
Hal ini diungkapkan Ketua MUI Bondowoso KH. Asy’ Ari Fasya, Selasa (16/7/2024).
Ia menyatakan bahwa flyer lowongan pekerjaan dari Conato Cafe yang mencantumkan persyaratan bersedia membuka hijab telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami Dewan Pimpinan MUI Bondowoso melalui surat resmi telah memberikan himbauan dan rekomendasi agar owner Conato Cafe tidak melakukan tindakan diskriminatif kepada calon karyawan dalam bentuk apapun," ujar Asy’ Ari Fasya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bondowoso juga dihimbau untuk berperan aktif dalam membina seluruh pelaku usaha, khususnya dalam konteks rekrutmen karyawan agar tidak melakukan tindakan diskriminatif.
Ia berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Bondowoso, karena sangat meresahkan masyarakat dan diskriminatif terhadap umat muslim.
Ia menerangkan bahwa dalam hukum Islam sudah jelas bagaimana seorang wanita dianjurkan mengenakan hijab, sesuai dengan Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 dan hadis Rasulullah SAW mengenai batasan aurat wanita berdasarkan hadits Abu Daud, dari Aisyah radhiallahu anha.
"Selain diskriminatif terhadap umat muslim, kualifikasi yang mengharuskan bersedia membuka hijab juga bertentangan dengan hukum formal," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Ia menjelaskan, kualifikasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 49, yang menyatakan bahwa wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
"Pada ayat 2, wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 5, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
"Pasal 6 menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa MUI Bondowoso mendukung hak asasi manusia kepada seluruh warga untuk memilih dan dipilih dalam pekerjaan.
"Kami MUI Bondowoso menolak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun seperti ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dalam proses rekrutmen tenaga kerja pada seluruh bidang usaha yang ada di Bondowoso," pungkasnya. (Eko)