JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Kabar meninggalnya siswi SMA Negeri 3 Taruna Angkasa Madiun Jawa Timur pada 12 Juni 2024 yang diduga akibat kekerasan mendapat respon dari Polres Madiun Kota.

Jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota pun telah melakukan penyelidikan terhadap meninggalnya siswi kelas 10 berinisial GP (16) asal Desa/Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi tersebut.

Selain melakukan penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengklarifikasi, baik dengan pihak SMA Negeri 3 Taruna Angkasa Madiun Jawa Timur, pihak rumah sakit maupun pihak keluarga korban guna memastikan penyebab kematian korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan klarifikasi serta catatan rekam medis yang dikeluarkan RSUD Kota Madiun dan RSUD Widodo Ngawi disimpulkan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban," jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, dua alat bukti tersebut dijadikan dasar faktor hukum di lapangan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Madiun Kota. Selain itu, dari hasil rekam medis juga menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami infeksi paru yang berdampak pada infeksi otak dengan tanda-tanda GP mengalami panas selama dua hari, tidak sadar, kejang kejang, kaku kemudian Leokusit tinggi mencapai 26.600 over 3 x normal.

"Dari hasil rontgen dada ada bronkitis, untuk kepala normal. Sedang dari hasil rekam medis RS Soedono, dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan fisik normal tidak ada tanda tanda kekerasan," kata Sujarno.

Lebih lanjut, Sujarno menyampaikan, hasil rekam medis tersebut dinyatakan langsung oleh ahli kedokteran. Sehingga pihak kepolisian bisa menyimpulkan bahwa dari keterangan para ahli tersebut, tidak ada petunjuk ataupun yang mengarah pada kekerasan fisik sebelumnya. Maka Polisi menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit dan tidak ditemukan unsur lain.

"Mengapa Polisi tidak melakukan autopsi, karena tidak ditemukan tanda-tanda awal sehingga mubazir dilakukan, dan yang lebih penting pihak keluarga sudah ikhlas menerima. Tapi Polisi juga siap menerima laporan setiap saat jika ada perkembangan, tentunya dengan syarat didukung dengan petunjuk dan alat bukti," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno juga mengimbau kepada masyarakat umum tidak membuat berita hoax yang bisa menyesatkan dengan tulisan-tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di media sosial (medsos).

Karena, berdasarkan Pasal 28 Junto Pasal 45 UU ITE, barang siapa yang menyebarkan berita hoax yang menyesatkan masyarakat dapat dituntut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Maka dari itu kami mengingatkan kepada masyarakat tolong jangan membuat gaduh, jangan membuat suasana menjadi tidak kondusif," tegasnya.

Berdasarkan imbauan ini, pihak Polres Madiun Kota akan menindaklanjuti kepada akun pengguna medsos yang membuat berita hoax dan juga akun-akun yang menyebarkan isu penganiayaan di SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Jawa Timur, agar segera memahami dan sadar bahwa isu tersebut tidak benar.

"Bahkan Polisi mendapatkan rekam medis itu dari pihak keluarga, bahkan pihak keluarga sudah bersedia membuat surat pernyataan dan sudah mengikhlaskan kematian anandanya," pungkasnya. (jum).