JATIMPOS.CO/KEDIRI- Sebanyak 50 orang pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) dari Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengikuti program “Penguatan Daya Tarik Wisata, Sosialisasi DTW Jawa Timur” di Wisata Sumber Sirah, Desa Kerkep, Kabupaten Kediri selama dua hari (22-23 Juni) 2026.
Kegiatan diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim Bidang Destinasi Pariwisata. “Ini bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan, motivasi dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata di daerah,” kata ketua panitia penyelenggara, Radix Mulya Mahardika, SE yang juga Kabid Destinasi Pariwisata, dalam laporannya.
Hal tersebut dalam melakukan perizinan berusaha agar tercipta pengelolaan pariwisata yang berkualitas menuju terwujudnya daya tarik wisata berdaya saing dan berkelanjutan.

Salahsatu narasumber saat memaparkan materi
---------------------------
“Juga meningkatkan pemahaman pengelola daya tarik wisata tentang perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata serta manfaatnya sesuai dengan Undang-Undang yangberlaku,” tambahnya.
Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari, S.T., M.M.A.dalam amanat yang disampaikan Kabid Destinasi Pariwisata mengemukakan, Kabupaten Kediri memiliki potensi pariwisata yang luar biasa dan sangat dirindukan oleh para wisatawan.
“Mulai dari wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, hingga wisata religi yang terus berkembang. Terlebih dengan beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri, gerbang konektivitas internasional dan domestik kini telah terbuka lebar di depan mata kita,” ujarnya.
Akan tetapi, potensi yang besar ini tidak akan menjadi daya saing yang berkelanjutan jika tidak dibarengi dengan tata kelola destinasi yang legal, aman, nyaman, dan terstandarisasi.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha melalui Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach - RBA) melalui sistem OSS (online single submission),” ujar Kadisbudpar Jatim.
Kebijakan ini bukan untuk mempersulit bapak/ibu sekalian. Sebaliknya, ini adalah wujud kehadiran negara untuk memetakan tingkat risiko usaha pariwisata—baik rendah, menengah, maupun tinggi—sehingga pembinaan dan pengawasan ke depan menjadi lebih tepat sasaran.
Pada kegiatan tersebut disampaikan materi oleh narasumber kompeten, meliputi : Materi I dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur : Perizinan Pemanfaatan Air Permukaan
Materi II dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas : Perizinan Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai. Materi III dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim : K3 Ditempat Wisata. Materi IV dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim : Perizinan Persetujuan Lingkungan. Materi V dari DPMPTSP Provinsi Jatim : Perizinan Berusaha Melalui OSS (red)