JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dalam Operasi Sikat Narkoba 2026.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026), Kasat Resnarkoba AKP Harjo, S.H., menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“Total ada delapan perkara, terdiri dari enam kasus sabu, satu kasus ganja, dan satu kasus obat keras daftar G,” terang Harjo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,663 gram, ganja seberat 15,58 gram, dan 387 butir pil berlogo Y.
Selain itu, petugas mengamankan 10 unit telepon genggam, empat sepeda motor, satu mobil, serta uang tunai sebesar Rp330 ribu.
Salah satu pengungkapan dilakukan di sebuah warung STMJ di kawasan Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial BS (23) dan AT (22), yang disebut berasal dari Kenjeran, Surabaya.
Keduanya diduga mengedarkan obat keras menggunakan sistem tempel. Pengungkapan lainnya dilakukan di depan sebuah tempat kos di Jalan Dr. Soetomo dan di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, dengan barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.
Polres Bojonegoro menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukumnya. (nto)