JATIMPOS.CO//JOMBANG - Peredaran narkoba di Kabupaten Jombang kembali menjadi perhatian serius. Dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–25 Oktober 2026, Polres Jombang mengungkap 15 perkara dengan mengamankan 20 tersangka serta menyita puluhan gram sabu dan ribuan butir obat keras berbahaya.
Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 60,26 gram sabu dan 2.700 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan. Ngoro menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni empat perkara. Berikutnya Kecamatan Jombang dengan tiga perkara, sedangkan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno masing-masing mencatat dua perkara.
Dari total 15 perkara, sembilan kasus berkaitan dengan peredaran sabu yang melibatkan 11 tersangka. Sementara lima perkara lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya dengan sembilan tersangka. Satu perkara lainnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku peredaran sabu masih menggunakan modus sistem ranjau untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
Dalam modus tersebut, sabu diletakkan di lokasi tertentu. Pembeli kemudian diarahkan menuju titik penyimpanan menggunakan petunjuk lokasi atau peta yang diberikan pengedar.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka. Sejumlah pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya telah dipantau aparat.
Dari hasil pengungkapan itu, kepolisian memperkirakan barang bukti yang disita dapat menyelamatkan sekitar 575 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, perkara peredaran obat keras berbahaya diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Jombang menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan. Keterlibatan keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga Jombang tetap aman dari ancaman narkotika. (her)