JATIMPOS,CO/KABUPATEN MADIUN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun, Jawa Timur, meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun.
Kedua tersangka masing-masing berinisial STR (23), warga Desa Sumberbening, serta SDR (50), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Mejayan.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di beberapa lokasi.
“Para tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun,” ujar AKBP Kemas, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengungkapkan, tersangka SDR diketahui telah melakukan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo.
“Sasarannya kendaraan yang diparkir di area persawahan di wilayah tiga kecamatan tersebut,” kata AKP Agus.
Adapun tersangka STR, lanjut Agus, tercatat telah beraksi di delapan TKP yang berada di Kecamatan Wonoasri, Balerejo, dan Pilangkenceng.
Menurut dia, para pelaku menggunakan modus dengan terlebih dahulu melakukan pengamatan di area persawahan maupun lingkungan permukiman.
“Pelaku menyasar kendaraan yang kuncinya masih tergantung atau tidak dicabut. Selain itu, mereka juga berkeliling kampung dan mengincar kendaraan yang diparkir di teras atau halaman rumah,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta barang bukti lain milik pelaku dan korban.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah barang curian. “Kami masih mendalami kasus ini dan memburu penadahnya,” katanya.
Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat beraktivitas di area persawahan. (jum).
