JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bonsowoso resmi menetapkan oknum mantan Kepala Desa (Kades) berinisial FAD dan RM bedahara Desa Padasan, berinisial RM sebagai tersangka.

Hal tersebut dilakukan atas dasar dugaa korupsi Dana Desa (DD) dari tahun 2022 sampai 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso saat ini adalah Dzakiyul Fikri, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar penyidikan lanjutan, pemeriksaan saksi, serta penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.

" Asintel tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar," kata Dzakiyul Fikri saat melakukan jumpa pers di Kejaksaan Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Lebih lanjut, Dzakiyul Fikri menjelaskan, kerugian negara muncul karena tak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan desa selama beberapa tahun.

Bahkan, sejumlah kegiatan yang seharusnya menggunakan dana desa tidak berjalan sama sekali.

Menurutnya, pola pelanggaran yang dilakukan tidak hanya menunjukkan ketidakpahaman aturan, tetapi juga mengarah pada indikasi kesengajaan dan itikad tidak baik.

" Kita temukan ada dua tipe desa. Pertama, desa yang memang tidak paham aturan. Itu kita bina, Tapi ada juga yang sudah tahu aturan tetapi sengaja dilanggar. Untuk kasus ini di Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat. Maka proses hukum harus dilakukan." Ujarnya. 

Dirinya menambahkan, Penyidik setelah melakukan pemeriksaan perkara ini telah layak Dua oknum pejabat desa ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Kepala Desa berinisial FAD. Tersangka ini sebelumnya diketahui juga terjerat perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil dan tengah menjalani penahanan di Polres.

Sementara RM, bendahara desa diduga memanipulasi data keuangan desa, mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban, serta menggelapkan dana untuk keperluan pribadi, termasuk membangun rumah.

" Detail lengkapnya nanti akan disampaikan. Namun dari penyidikan, uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Di antaranya digunakan untuk membangun rumah," ungkapnya. 

Kata Dzakiyul Fikri, Karena FAD sedang menjalani penahanan di Polres, aparat tidak melakukan penahanan kedua. Sementara tersangka RM Bendahara Desa direncanakan saat ini langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, terdapat SPJ Fiktif hingga Program Desa Tak Jalan. Dalam konteks ini Penyidik juga mengungkapkan terdapat sejumlah laporan fiktif terkait penggunaan anggaran desa, termasuk BLT, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan kegiatan sosial lainnya.

" Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan. Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, temuan tersebut sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat sebelumnya lebih dari 100 desa sudah dibina terkait pengelolaan dana desa.

Dzakiyul Fikri menyatakan, setelah penetapan tersangka, langkah berikutnya adalah melakukan aset tracing untuk memastikan aset apa saja yang diduga berasal dari hasil penyimpangan anggaran.

" Langkah pertama setelah penetapan tersangka adalah aset tracing. Semua aset yang terkait segera kita identifikasi dan kita sita dan amankan," Pungkasnya. (Eko)