JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Upaya penyelesaian sengketa tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, melalui mediasi belum mencapai kesepakatan. Pihak penggugat menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme tukar guling (ruislag), sementara persoalan dugaan penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan kepada pelapor turut bergulir melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan.

Dua persoalan tersebut menjadi perhatian pihak ahli waris yang memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan. Selain mempertahankan tuntutan terkait objek tanah, mereka juga mempertanyakan status laporan polisi yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur sejak 2016.

Dalam proses mediasi sengketa tanah, pihak penggugat menyatakan belum menerima tawaran tukar guling sebagai bentuk penyelesaian. Penolakan tersebut membuat mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menilai penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan dasar kepemilikan dan hak hukum pihak penggugat.

"Kami belum dapat menerima penyelesaian melalui tukar guling. Persoalan ini menyangkut hak atas tanah yang menjadi objek sengketa, sehingga penyelesaiannya harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum," ujar Arce.

Di luar perkara sengketa tanah, pihak ahli waris juga menempuh praperadilan untuk mempersoalkan penanganan laporan polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016.

Arce menjelaskan, pihaknya mempertanyakan informasi dugaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2018. Pasalnya, pelapor mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan dokumen penghentian penyidikan.

"Kami meminta kejelasan apakah SP3 tersebut benar diterbitkan. Jika memang ada, penyidik harus dapat menjelaskan dasar hukum, alasan, serta prosedur yang telah ditempuh," tegasnya.

Menurutnya, praperadilan menjadi langkah hukum untuk menguji tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon. Ia berharap majelis hakim memeriksa bukti dan dalil yang diajukan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, H. Munif selaku pihak penggugat sekaligus pemohon praperadilan mengungkapkan bahwa keluarganya telah menunggu kepastian selama hampir sepuluh tahun. Ia berharap persoalan kepemilikan tanah dan penanganan laporan polisi tidak terus berlarut tanpa kejelasan.

"Kami berharap hak keluarga mendapatkan kepastian hukum. Tawaran tukar guling belum bisa kami terima, sedangkan mengenai laporan polisi, kami juga ingin mengetahui secara resmi bagaimana keputusan penyidik," ungkap Munif.

Hingga berita ini ditulis, mediasi sengketa tanah belum menghasilkan kesepakatan. Sementara itu, dugaan penerbitan SP3 pada 2018 masih membutuhkan klarifikasi dari penyidik Polda Jawa Timur. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sidang lanjutan sengketa dan praperadilan akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim PN Kota Pasuruan. (shl)