JATIMPOS.CO//PASURUAN — Pemerintah Kota Pasuruan mempercepat penyelesaian administrasi keluarga melalui pelayanan terpadu yang menghubungkan proses hukum perkawinan dengan penerbitan dokumen kependudukan. Layanan ini melibatkan Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA, Disdukcapil, dan Kementerian Agama Kota Pasuruan.
Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Perkawinan Pasca Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Rabu (2/9/2026).
Layanan tersebut menjadi tindak lanjut sidang terpadu bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas perkawinan dan status asal-usul anak. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, dokumen dapat ditindaklanjuti melalui KUA dan Disdukcapil.
Wali Kota Pasuruan, dr. Adi Wibowo, mengatakan kolaborasi antarlembaga diperlukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah sekaligus tuntas.
“Yang paling penting adalah pelayanan. Bagaimana persoalan masyarakat bisa diselesaikan dengan baik melalui kolaborasi antarinstansi,” ujar Adi Wibowo.
Ia menegaskan, dokumen kependudukan berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat sehingga kelengkapan administrasi keluarga harus menjadi perhatian pemerintah.
“Administrasi kependudukan ini menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai persoalan dokumen menjadi hambatan bagi masyarakat dan anak-anak mereka di kemudian hari,” tegasnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pasuruan, Siti Mariyam, menjelaskan pihaknya menindaklanjuti hasil penetapan pengadilan dengan menerbitkan atau memperbarui dokumen kependudukan sesuai persyaratan.
Dalam penyisiran data, Disdukcapil menemukan 295 warga berstatus belum kawin tetapi telah memiliki anak. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelengkapan administrasi keluarga.
“Pada intinya, kita menyisir 295 penduduk yang statusnya belum kawin, tetapi sudah memiliki anak,” kata Siti Mariyam.
Menurut Siti, warga yang belum memiliki buku nikah harus mengikuti mekanisme isbat nikah. Untuk perkara tertentu, proses tersebut disertai penetapan asal-usul anak sebagai dasar hukum pencatatan identitas.
“Karena surat nikah orang tua tidak ada, maka harus menempuh sidang isbat. Sementara akta kelahirannya masih berstatus sebagai anak seorang ibu karena nama ayah belum tercantum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Pasuruan Kelas IA, A. Zahri, S.H., M.H.I., mengatakan pihaknya menangani 33 perkara, terdiri atas 30 perkara isbat nikah dan tiga perkara penetapan asal-usul anak.
Sidang tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan dan hubungan hukum anak dengan orang tuanya, termasuk berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewarisan.
“Tujuan utama sidang terpadu isbat nikah dan penetapan asal-usul anak adalah memberikan kepastian hukum, termasuk dalam pemenuhan hak dan hak waris,” ujar A. Zahri.
Pelayanan menggunakan konsep three in one, yakni penetapan Pengadilan Agama, buku nikah dari KUA, serta pembaruan dokumen kependudukan melalui Disdukcapil dalam satu rangkaian pelayanan.
“Ini konsepnya three in one. Jadi, masyarakat sekaligus mendapatkan penetapan pengadilan, kemudian buku nikah dari KUA, dan dokumen administrasi kependudukan dari Dukcapil,” katanya.
Kegiatan tersebut juga ditandai penandatanganan kerja sama antara Pengadilan Agama Pasuruan, Disdukcapil, dan Kementerian Agama Kota Pasuruan, serta kerja sama dengan PKK Kota Pasuruan. Penyerahan dokumen kependudukan dan perkawinan kepada peserta menjadi bagian dari rangkaian pelayanan terpadu tersebut. (shl)