JATIMPOS.CO//SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyampaikan sederet catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Catatan tersebut mulai dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan pajak, kesiapan penyerapan belanja modal, pemerataan pembangunan antarwilayah, pemenuhan hak guru hingga penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sederet catatan itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Suwandy F., saat membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).

Salah satu perhatian Banggar tertuju pada penetapan target PAD dalam Perubahan APBD 2026. Ia menyampaikan target PAD 2026 lebih rendah dibandingkan realisasi PAD Tahun 2025 yang mencapai Rp18,44 triliun.

“Badan Anggaran mencatat bahwa target PAD Perubahan 2026 ditargetkan lebih rendah daripada realisasi PAD Tahun 2025 yang mencapai Rp18 triliun 443 miliar 670 juta 576 ribu 278 rupiah, padahal realisasi PAD dalam beberapa tahun terakhir konsisten melampaui target,” ujar Suwandy.

“Badan Anggaran tetap berharap Saudara Gubernur tetap membuka ruang optimalisasi melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan PAD,” tambahnya.

Suwandy juga menyinggung stagnasi target pajak daerah serta dampak perubahan kebijakan perpajakan. Ia meminta kebijakan keringanan dan pembebasan pajak benar-benar memiliki dampak yang terukur.

“Kebijakan keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan benar-benar terukur dampaknya, yakni diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga daya beli masyarakat, bukan sekadar menggerus potensi penerimaan,” ujarnya.

Dalam pembahasan target PAD, Suwandy menyampaikan Banggar juga menerima hasil rasionalisasi target penerimaan berdasarkan jenisnya. Sejumlah target penerimaan disesuaikan naik, sementara target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disesuaikan ke bawah.

“Penyesuaian ke bawah pada BBNKB secara realistis akibat pergeseran preferensi masyarakat menuju kendaraan listrik,” katanya.

Selain pendapatan, Suwandy juga memberi perhatian terhadap kesiapan penyerapan belanja modal. Ia menyampaikan belanja modal dalam Perubahan APBD 2026 meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pagu sebelum perubahan.

Namun, hingga Semester I Tahun 2026, realisasi belanja modal baru mencapai 16,37 persen. Sementara realisasi belanja gedung dan bangunan baru mencapai 3,85 persen.

“Badan Anggaran sangat berharap perangkat daerah pelaksana telah memiliki kesiapan dokumen teknis, pengadaan, dan jadwal pelaksanaan pada sisa tahun anggaran, agar tambahan pagu benar-benar terealisasi dan tidak kembali mengendap menjadi SiLPA,” ujar Suwandy.

Ia juga mengingatkan peningkatan belanja daerah tidak hanya diukur berdasarkan besarnya alokasi maupun tingkat serapan anggaran.

“Efektifitas Belanja Daerah yang meningkat tidak boleh sekedar diukur dari besaran alokasi atau tingkat serapan semata, melainkan dari output dan outcome nyata bagi masyarakat,” katanya.

Catatan lain disampaikan Suwandy terkait keselarasan alokasi belanja ekonomi dengan kontribusi sektoral. Ia menyebut sektor-sektor yang menjadi mitra kerja Komisi B menopang sekitar 66,9 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur.

Namun, alokasi belanja untuk sektor tersebut disebut baru sekitar 4,56 persen dari total P-APBD.

Suwandy mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penajaman program untuk mendukung swasembada pangan, ketahanan pangan dan peningkatan daya saing UMKM.

“Badan Anggaran pun mendukung evaluasi program berbiaya besar agar besaran anggaran benar-benar sepadan dengan keluaran yang dihasilkan,” ujarnya.

Dalam sektor pembangunan, Suwandy juga menyampaikan perhatian terhadap distribusi belanja infrastruktur yang dinilai masih terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Sementara itu, sejumlah kawasan atau daerah dengan tingkat kemiskinan jauh di atas rata-rata Jawa Timur disebut masih memperoleh porsi belanja yang rendah.

“Badan Anggaran meminta penataan alokasi belanja urusan pekerjaan umum yang lebih adil dan proporsional antarwilayah,” kata Suwandy.

Sementara pada sektor pendidikan, Suwandy menegaskan penurunan pagu Dinas Pendidikan tidak boleh menggerus belanja wajib maupun pelayanan dasar.

Ia juga menyampaikan penyelesaian tambahan Tunjangan Profesi Guru untuk komponen THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 harus dituntaskan dalam Perubahan APBD 2026.

“Penyelesaian tambahan Tunjangan Profesi Guru komponen THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sebagai kewajiban yang harus tuntas dalam Perubahan APBD ini,” ujar Suwandy.

Suwandy mengatakan kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui ruang fiskal dari efisiensi belanja pegawai dan sumber lain yang sah.

Selain itu, Suwandy turut menyoroti penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebagai sumber penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026.

Ia menyampaikan SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3,383 triliun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Besarnya SiLPA seperti pada realisasi APBD Tahun 2025, bukan semata prestasi, melainkan juga indikator perencanaan dan penyerapan yang belum optimal,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Suwandy juga menyampaikan defisit dalam Perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp3,374 triliun dan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari SiLPA.

“Pemanfaatan SiLPA harus diarahkan pada kegiatan yang siap dilaksanakan berdasarkan readiness criteria dan pada sektor produktif yang menekan ketimpangan, disertai peta jalan penyerapan yang terukur,” pungkasnya. (zen)