JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI secara resmi mengeluarkan rilis terkait penambahan alokasi anggaran Program Indonesia Pintar atau PIP kepada calon mahasiswa atau KIP Kuliah tahun akademik 2026/2027.

Sesuai rilis yang dikeluarkan, Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa. Ini jauh lebih besar dibanding tahun 2020 yang hanya 6,5 Trilliun.

Kenaikan angka ini sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan tinggi.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menuturkan bahwa Kemdiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan program dapat terlaksana lebih baik lagi.

"Kami akan terus mengawal Program KIP Kuliah ini, agar tidak ada anak Indonesia yang gagal kuliah karena keterbatasan biaya. Sesuai arahan Presiden Prabowo, pemerintah hadir untuk semua lapisan masyarakat terkait hak untuk menerima pendidikan yang layak," kata Brian Yuliarto, Rabu (24/02/2026).

Menteri Brian menyebut bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. 

"Program KIP Kuliah yang merupakan 'Jembatan Harapan' bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi dan memastikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi, tetap bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi," ulasnya.

Kemdiktisaintek akan terus memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa. Perguruan tinggi dan semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah.

"Jika ada pihak kampus atau lembaga apapun yang berani melakukan pungutan terhadap penerima KIP Kuliah, akan kami tindak tegas. Dan penerima dapat melaporkan ke kami (kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) Republik Indonesia," lengkapnya. 

Seiring dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah memberlakukan sistem basis data terintegrasi untuk meningkatkan akurasi sasaran bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat termasuk program KIP Kuliah yang masuk dalam kelompok bantuan sosial dalam bidang pendidikan. 

Oleh karena itu, mulai tahun 2026, prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP SMA/sederajat dan/atau yang terdata dalam DTSEN yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 4. Untuk PTN, prioritas penerima diberikan kepada siswa yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT. Penajaman ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar menjangkau calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik.

Kemdiktisaintek memastikan bahwa penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berbasis data. Evaluasi rutin dilakukan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pembiayaan.

Dengan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, dan penyempurnaan kebijakan, KIP Kuliah terus menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah memastikan akses terhadap pendidikan tinggi tetap terbuka dan semakin luas bagi generasi muda Indonesia di seluruh daerah.

“Kami dari Kemdiktisaintek, mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah, KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,” tutup Menteri Brian Yuliarto. (Ari)