JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Upaya praperadilan yang diajukan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial MAA, terkait penangkapan dan penahanan oleh Satreskrim Polres Mojokerto, akhirnya tidak membuahkan hasil.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026), majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka MAA telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa tidak diterima atau ditolaknya pra peradilan tersebut, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan pemerasan yang menjerat tersangka.
“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Ini berarti proses penangkapan dan penahanan yang kami lakukan sah secara hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah bersiap melangkah ke tahap berikutnya dengan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mojokerto guna proses penelitian oleh jaksa.
“Berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan. Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian dari jaksa, apakah sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Aldhino.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Mojokerto juga melibatkan sejumlah saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Sedikitnya lima ahli telah dimintai keterangan, meliputi unsur Dewan Pers, ahli ITE, bahasa forensik, psikologi forensik, hingga hukum pidana.
Keterangan para ahli tersebut telah dituangkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti yang mendukung proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Sementara rincian lebih lanjut akan terungkap dalam persidangan pokok perkara.
Di sisi lain, penyidik juga masih mengejar satu terduga pelaku lain berinisial A yang diduga turut terlibat. Meski telah dua kali dipanggil secara resmi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“ Sesuai ketentuan kami akan melakukan upaya jemput paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegasnya.
Menurut AKP. Aldhino, terduga A memiliki peran penting dalam perkara tersebut, terutama dalam menentukan nominal uang yang diminta dalam aksi pemerasan. Dari hasil penyelidikan, permintaan awal sebesar Rp 6 juta sempat dinegosiasikan hingga menjadi Rp3 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. Polres Mojokerto memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pengecualian. ( din)
