JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kademangan 1 mengalami perubahan skema insentif bagi koordinator sekolah, menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) baru dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menekankan prinsip pemerataan.
Hal itu dilakukan SPPG Kademangan 1 dengan mengadakan rapat bersama seluruh sekolah penerima manfaat MBG, di cafe Anaga di Bondowoso, Senin (09/02/2026).
Zainal, selaku Tata Usaha sekaligus guru Pancasila dan koordinator MBG di SMP Atqia Kademangan, menjelaskan bahwa sejak awal sekolahnya belum pernah menerima insentif koordinator dari SPPG karena jumlah siswa masih di bawah 100 orang.
" SMP Atqia ini baru buka tahun ajaran baru, muridnya hanya 14 siswa. Berdasarkan aturan awal dari BGN, sekolah dengan jumlah siswa di bawah 100 memang tidak mendapatkan insentif," ujar Zainal.
Meski belum menerima insentif, Zainal menegaskan bahwa sejak SPPG Kademangan 1 beroperasi, sekolahnya tetap mendapatkan jatah Program Makan Bergizi Gratis bagi para siswa.
Pada kebijakan awal BGN, insentif diberikan kepada sekolah dengan jumlah siswa 100–500 orang sebesar Rp50 ribu per hari, dan meningkat sesuai jumlah penerima MBG. Sementara sekolah dengan jumlah siswa di bawah 100 orang tidak masuk dalam skema penerima insentif.
Namun, kebijakan tersebut kemudian mengalami perubahan setelah BGN menerbitkan juknis baru yang mengatur pemerataan insentif, terhitung mulai Januari 2026.
Dalam juknis terbaru itu, sekolah dengan jumlah siswa di bawah 100 orang kini mendapatkan insentif sebesar Rp20 ribu per hari. Sementara sekolah dengan jumlah siswa 100–500 orang mengalami penyesuaian menjadi Rp30 ribu per hari.
Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kademangan 1, Firmansyah, membenarkan adanya perubahan nominal tersebut. Menurutnya, skema insentif saat ini disesuaikan dengan prinsip pemerataan agar seluruh koordinator sekolah tetap mendapatkan insentif, meski nominalnya berbeda.
" Pemberian insentif kepada penanggung jawab satuan pendidikan merupakan bentuk apresiasi dan dukungan atas peran aktif dalam mendukung kelancaran operasional, koordinasi, serta pengawasan pelaksanaan program di SPPG, " Katanya.
Besaran insentif ditetapkan secara proporsional sesuai jumlah penerima manfaat (siswa) yang terdaftar pada masing-masing satuan pendidikan. Selain itu, satuan pendidikan juga berperan penting dalam mendukung edukasi gizi serta penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
" Setelah juknis baru dari BGN, yang di bawah 100 siswa sekarang dapat Rp20 ribu per hari, 100–500 Rp30 ribu, 501–750 Rp50 ribu, 751–1.000 Rp60 ribu, 1.001–2.000 Rp100 ribu, dan 2.001–3.000 Rp200 ribu per hari," jelas Firmansyah.
Ia menambahkan, jumlah penerima MBG terbanyak di bawah SPPG Kademangan 1 saat ini berada di angka 1.384 siswa, yang masuk dalam kategori penerima insentif Rp100 ribu per hari sesuai juknis terbaru.
Firmansyah mengakui bahwa perubahan kebijakan ini menyebabkan sebagian sekolah mengalami penurunan nominal insentif dibanding aturan awal. Namun, di sisi lain, sekolah-sekolah kecil yang sebelumnya tidak mendapatkan insentif kini mulai menerima.
" Ini murni kebijakan BGN. Tujuannya pemerataan, agar sekolah dengan siswa sedikit juga tetap mendapatkan insentif," tegasnya.
Insentif ini diharapkan dapat dimaknai sebagai ungkapan terima kasih atas dedikasi dan sinergi para pendidik dalam mensukseskan program demi kesehatan dan masa depan peserta didik. (Eko)