JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan langkah tegas dengan memusnahkan 2.937 botol minuman keras (miras). Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Taman Aspirasi, Pendopo Agung Ronggosukowati, Senin (9/2/2026).

Aksi pemusnahan ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Ramadan. Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari upaya terpadu memberantas penyakit masyarakat.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras di wilayahnya. Menurutnya, langkah ini merupakan peringatan nyata bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengedarkan miras di Pamekasan.

“Kami berharap pemusnahan ini menjadi terapi sekaligus peringatan bagi semua pihak, terutama pengusaha, bahwa minuman keras tidak akan ditoleransi di Pamekasan,” tegasnya.

Ia menilai, konsumsi miras membawa dampak luas, terutama bagi generasi muda. Selain merusak kesehatan, kebiasaan tersebut juga dapat menurunkan produktivitas dan berpotensi memicu perilaku menyimpang.

“Anak muda adalah harapan bangsa. Jika mereka terjerumus dalam kebiasaan mengonsumsi miras, dampaknya sangat besar, mulai dari kesehatan, moral, hingga potensi tindakan kriminal,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini memiliki dasar regulasi yang jelas. Negara telah menetapkan berbagai aturan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban sosial, dan melindungi generasi penerus,” tambahnya.

Selain berdampak pada kesehatan, peredaran miras kerap berkaitan dengan meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan melalui pendekatan edukatif serta kolaborasi lintas sektor.

Dari perspektif keagamaan, momentum menjelang Ramadan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol dan memperkuat budaya hidup sehat, bersih, serta berakhlak.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, Satpol PP, dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan peredaran miras di Pamekasan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Menurutnya, pemberantasan miras tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan semua elemen.

“Jika semuanya diserahkan kepada petugas saja, tentu tidak cukup. Kami mengajak masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras,” pungkasnya. (did).