JATIMPOS.CO//JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, mulai mengerucutkan sejumlah aturan penting organisasi. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah kesepakatan membatasi rangkap jabatan bagi dua pucuk pimpinan NU.

Melalui Sidang Komisi Organisasi, Jumat-Sabtu (28-29/8/2026), disepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur hingga pimpinan partai politik.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, keputusan tersebut lahir melalui musyawarah mufakat dan tidak dilakukan melalui voting.

Menurutnya, posisi Rais Aam dan Ketua Umum memiliki kedudukan strategis karena keduanya merupakan simbol sekaligus mandataris tertinggi organisasi hasil muktamar.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Asrorun Niam usai sidang di Gedung Serba Guna Hasbullah Said, Tambakberas.

Ia menjelaskan, NU membedakan peran kepemimpinan organisasi dengan jabatan politik praktis. Rais Aam dan Ketua Umum menjalankan fungsi kepemimpinan organisasi dan tidak boleh tersandera oleh kepentingan jabatan politik.

“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” ujarnya.

AHWA Tetap Jadi Kunci Pemilihan Rais Aam

Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati keberadaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi bagian dari mekanisme pemilihan Rais Aam.

Asrorun menyebut mekanisme pemilihan Rais Aam tidak menimbulkan perbedaan pandangan di dalam komisi. Otoritas tersebut tetap ditempatkan pada ulama dengan kriteria keilmuan dan keteladanan moral tertentu.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam,” katanya.

Sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU justru masih menjadi pembahasan yang dinamis. Komisi Organisasi menyiapkan dua alternatif untuk dibawa ke sidang pleno.

Alternatif pertama mempertahankan pemilihan langsung dengan prinsip satu orang satu suara, dengan tetap mensyaratkan persetujuan Rais Aam terpilih.

Alternatif kedua mengubah pola pemilihan menjadi lebih berjenjang. PCNU dan PWNU akan melakukan penjaringan sejumlah nama, kemudian hasilnya ditabulasi dan diserahkan kepada AHWA untuk menentukan calon yang akan menakhodai NU.

“Ini bagian dari evaluasi perjalanan kepemimpinan NU setelah 100 tahun. Salah satu alternatifnya adalah mengubah mekanisme pemilihan, dari pemilihan langsung ke pemilihan yang berjenjang,” terang Asrorun.

Seluruh hasil pembahasan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU tidak hanya menjadi forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum untuk mempertegas batas antara kepemimpinan organisasi dan jabatan politik praktis di tubuh NU. (her)