JATIMPOS.CO/JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui pemungutan suara yang berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.
Keputusan tersebut diambil setelah peserta Muktamar belum menemukan titik temu mengenai dua opsi mekanisme pemilihan, yakni mempertahankan sistem one man one vote atau menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan mempertimbangkan persetujuan Rais Aam.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. M. Nuh, mengatakan pembahasan di Komisi Organisasi sebelumnya telah dilakukan untuk mencari kesepakatan mengenai metode pemilihan Ketua Umum PBNU.
"Dari hasil pembahasan di Komisi Organisasi kita sudah berusaha untuk mencari titik temu tentang metode pemilihan apakah pakai one man one vote seperti yang sediakala setiap peserta Muktamar memilih ketua umum atau berubah menjadi AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan dari Rais Aam," ujar Prof Nuh.
Namun, upaya mencari kesepakatan tidak menghasilkan titik temu. Peserta Muktamar kemudian memutuskan pilihan tersebut melalui mekanisme pemungutan suara.
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah. Itu hasilnya," katanya.
Dengan hasil tersebut, Muktamar akan melanjutkan pembahasan mengenai teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Prof Nuh mengatakan pembahasan detail masih akan dilakukan sebelum tahapan pemilihan dilanjutkan.
Menurut Prof Nuh, setelah pembahasan teknis rampung, tahapan berikutnya diawali dengan tabulasi usulan anggota AHWA yang sebelumnya telah disampaikan oleh peserta saat registrasi.
"Begitu selesai kita awali dulu dengan tabulasi AHWA. Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aamnya," ujarnya.
Prof Nuh menjelaskan, sembilan nama dengan jumlah usulan terbanyak akan menjadi anggota AHWA. Usulan tersebut tidak dilakukan kembali karena nama-nama calon anggota AHWA telah dimasukkan dalam proses registrasi.
"Kiai A dapat berapa, Kiai B dapat berapa, terus cari yang paling besar 9 paling banyak, ya itulah beliau-beliau yang akan jadi AHWA sekarang," katanya.
Setelah Rais Aam ditetapkan, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan dalam rangkaian persidangan AHWA bersama Rais Aam terpilih.
Prof Nuh mengatakan calon Ketua Umum PBNU nantinya harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam sebelum dibahas dalam proses selanjutnya.
"Karena ketua umum itu calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dulu. Ya, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam," ujarnya.
Terkait mekanisme pencalonan Ketua Umum PBNU, Prof Nuh menyebut draf yang sebelumnya dibahas dalam Opsi B masih akan dibahas kembali secara lebih rinci.
Dalam draf tersebut, cabang, wilayah, maupun PCI dapat mengusulkan hingga lima nama calon Ketua Umum PBNU untuk kemudian ditabulasi. Namun, Prof Nuh menegaskan mekanisme tersebut masih menunggu pembahasan dan penetapan lebih lanjut.
"Jadi boleh mengusulkan lima calon. Dari lima calon tadi itu masing-masing cabang mengusulkan itu ditabulasi. Dicari lima terbesar. Tapi sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok," katanya.
Prof Nuh memastikan perubahan mekanisme pemilihan tersebut berlaku untuk pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang sedang berlangsung.
"Ya, berlaku untuk Muktamar ini. Itu kita sudah sepakati," pungkasnya. (zen)