JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (26/11/2025). Mereka menuntut penyelesaian tunggakan gaji karyawan Umbul Square, badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Madiun, yang disebut belum dibayarkan selama tujuh bulan. Persoalan ini dipandang tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai tata kelola perusahaan daerah.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya yang belum membuahkan kesepakatan konkret. Para peserta demonstrasi meminta DPRD serta pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menjamin hak-hak pekerja, khususnya terkait gaji yang hingga kini belum diterima.
Usai berunjuk rasa, perwakilan SBMR kemudian mengikuti audiensi bersama Komisi C dan D DPRD Kabupaten Madiun. Namun pembahasan belum menghasilkan solusi yang dianggap memadai.
Ketua SBMR, Aris Budiono, menyebut nasib 14 karyawan yang telah diberhentikan masih menggantung, dengan total tunggakan gaji yang diklaim mencapai lebih dari Rp500 juta. Menurut dia, kesepahaman dengan DPRD baru menyentuh sekitar 40 persen.
"Masak BUMD daerah menunggak gaji sampai tujuh bulan? Ini sudah melampaui batas,” ujar Aris.
Selain persoalan keterlambatan upah, SBMR juga menyoroti dugaan ketidakteraturan tata kelola keuangan. Aris menyebut pemasukan perusahaan justru dialihkan untuk membayar utang, bukan hak pekerja.
"Setiap pemasukan malah dipakai membayar utang. Seolah beban itu ditimpakan ke karyawan,” katanya.
SBMR menyatakan akan terus menekan pemerintah daerah dan manajemen Umbul Square agar menyelesaikan pembayaran upah. Jika hingga akhir Desember 2025 tidak ada kepastian, mereka mengancam akan kembali turun dengan massa lebih besar.
"Bahkan kami siap mendirikan tenda di depan DPRD,” tegas Aris.
Serikat menilai kasus ini dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran upah tepat waktu; PP No. 36/2021 tentang Pengupahan; serta UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan BUMD menerapkan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Umbul Square maupun perwakilan Komisi C dan D DPRD Kabupaten Madiun belum memberikan keterangan resmi. (jum).