JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di Hotel Kintamani, Sarangan, Kabupaten Magetan.

Kegiatan yang digelar selama dua hari, Kamis (14/11/2025) hingga Jumat (15/11/2025), itu bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dengan materi utama seputar pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau berpita palsu yang masih beredar di wilayah Kabupaten Madiun.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Hariono, menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota terhadap ketentuan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.

"Kami berharap seluruh anggota Satpol PP dan Damkar memahami situasi terkini, terutama terkait peredaran rokok ilegal. Dengan peningkatan kapasitas ini, mereka dapat mendeteksi dini pelanggaran di wilayah masing-masing,” ujar Hariono pada Kamis (14/11/2025).

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas SDM menjadi langkah preventif dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Selain merugikan keuangan negara, keberadaan rokok ilegal juga berdampak buruk bagi masyarakat dan dunia usaha yang patuh terhadap aturan.

"Kami ingin anggota menjadi lebih peka terhadap dinamika di lingkungannya dan mampu memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal merugikan semua pihak,” katanya.

Hariono menjelaskan, meski sebagian peserta bertugas di wilayah masing-masing, mereka diharapkan tetap berperan aktif dalam memantau dan melaporkan indikasi pelanggaran cukai.

Sementara itu, Heru Setyawan, dari Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun, menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal.

"Sosialisasi dan bimtek seperti ini sangat penting untuk menambah wawasan dan memperkuat kerja sama. Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan semua pihak,” ujarnya.

Heru mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Madiun telah melakukan tiga kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun dengan total nilai barang (UR) hampir Rp400 juta. Dari hasil tersebut, ditemukan sekitar 169.000 batang rokok ilegal dari tiga lokasi berbeda.

"Atas temuan tersebut, pelaku telah membayar sanksi administrasi berupa denda pengganti dengan total nilai lebih dari Rp140 juta,” kata Heru.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pelanggaran berupa rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sementara rokok dengan pita cukai palsu dapat dijatuhi hukuman penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai.

Selain sosialisasi aturan, Bea Cukai Madiun juga memperkenalkan Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG), aplikasi yang memudahkan masyarakat melaporkan temuan rokok ilegal di sekitarnya.

"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Partisipasi publik menjadi kunci pengawasan yang efektif,” ujar Heru. (jum).