JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar program Pelayanan Sambang Pajak Daerah ke Desa (PESAN PAKDE) pada September 2026.
Melalui program tersebut, petugas Bapenda mendatangi sejumlah desa untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah kepada masyarakat. Warga dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pajak di lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah mengatakan PESAN PAKDE dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan di wilayah masing-masing.
“Pelayanan PESAN PAKDE kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Petugas datang langsung ke desa sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpajakan dengan lebih dekat, mudah dan nyaman,” ujar Nurul, Selasa (15/9/2026).
Selain pembayaran pajak, petugas Bapenda menyediakan sejumlah layanan administrasi perpajakan daerah. Di antaranya pendaftaran objek pajak, mutasi subjek pajak atau balik nama, mutasi objek pajak, pemecahan dan penggabungan objek pajak, pembetulan objek pajak, serta pengaktifan objek pajak.
Seluruh layanan dalam program PESAN PAKDE diberikan secara gratis sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Jadwal PESAN PAKDE September 2026
Bapenda Kabupaten Mojokerto menjadwalkan pelayanan di enam desa sepanjang September 2026, yakni:
- 17 September 2026: Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging.
- 22 September 2026: Desa Banjaragung, Kecamatan Puri.
- 23 September 2026: Desa Bandung, Kecamatan Gedeg.
- 24 September 2026: Desa Pagerjo, Kecamatan Gedeg.
- 29 September 2026: Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis.
- 30 September 2026: Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.
Masyarakat di wilayah tersebut dapat memanfaatkan layanan sesuai jadwal untuk mengurus kebutuhan administrasi pajak daerah tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto.
Nurul berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyelesaikan berbagai keperluan perpajakan.
“Harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Selain lebih dekat, pelayanan ini juga memberikan kemudahan bagi warga untuk menyelesaikan berbagai keperluan pajak daerah,” jelasnya. (din)