JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor Guru Tidak Tetap (GTT) / Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta di lingkungan Pemkot Mojokerto yang hingga kini belum cair selama dua bulan.

Menurut Ning Ita, sapaan akrabnya, seharusnya TPP ASN dicairkan setiap bulan, tetapi terjadi keterlambatan akibat kelalaian internal OPD yang tidak memahami prosedur hukum dengan baik.

"Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta," tegasnya Senin (24/3/2025).

Ia pun menjelaskan keterlambatan pencairan berawal dari kesalahan administratif dalam dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diajukan OPD terkait. Pertama, Perwali TPP ASN yang diajukan oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, serta Perwali honor GTT/PTT swasta yang diajukan oleh Dinas Pendidikan.

Menurutnya, kedua Perwali tersebut berlaku surut sejak Januari 2025, sedangkan aturan yang berlaku seharusnya diterapkan untuk ke depan.

"Yang berhak menandatangani Perwali untuk pencairan TPP Januari dan Februari adalah Pj Wali Kota saat itu, Ali Kuncoro. Karena saya sendiri baru mulai menjabat kembali sebagai Wali Kota pada 20 Februari," jelasnya.

Ning Ita menegaskan bahwa dalam pencairan keuangan negara, semua proses harus sesuai aturan hukum guna menghindari pelanggaran yang bisa berdampak hukum.

"Saya tidak bisa menandatangani produk hukum yang berlaku surut, karena itu akan menjadi pelanggaran hukum dan merugikan saya secara pribadi," imbuhnya.

Sebagai solusi, ia meminta OPD terkait segera mengurus proses legalisasi ke Pj Wali Kota sebelumnya agar pencairan bisa segera dilakukan.

"Tanggung jawab pencairan honor GTT/PTT swasta ada di Dinas Pendidikan, sedangkan pencairan TPP ASN menjadi tugas Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto. Saya minta segera diselesaikan," pungkasnya.( din)