JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Kabupaten Jember resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Sabtu malam (27/6/2026).
Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Serta bukti penguatan sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Jember.
Lima Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB), Perda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan, serta Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan bahwa pengesahan lima regulasi tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan lima Raperda hingga akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun Jember yang lebih maju," kata Gus Fawait Bupati Jember.
Menurut Gus Fawait, keberadaan lima Perda tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan berbagai program strategis pemerintah daerah. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, menjaga kelestarian lingkungan, mengembangkan sektor pariwisata, melindungi tenaga kesehatan, serta mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dijaga untuk memastikan setiap kebijakan dapat terlaksana secara optimal.
"Kita ingin seluruh Perda yang telah disahkan benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat iklim investasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember," tegasnya.
Dengan disahkannya lima Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember optimistis memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam menjalankan program-program pembangunan yang berkelanjutan, adaptif terhadap kebutuhan daerah, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta yang berkeadilan bagi kepentingan masyarakat kecil. (Ari)