JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali mencuat setelah pihak ahli waris memasang plang pemberitahuan sengketa, Sabtu (10/10/2026). Mereka mempertanyakan riwayat peralihan tanah dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2022.

Perwakilan ahli waris, M. Munif, mengatakan pemasangan plang tersebut merupakan upaya meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan tanah yang diklaim sebagai peninggalan keluarga itu telah berlangsung sejak 1976 dan belum memperoleh penyelesaian yang dianggap tuntas oleh pihaknya.

“Inilah Kota Pasuruan, inilah Desa Bukir. Tanah rakyat mau diambil saja! Mulai tahun 1976 sampai tahun 2026, tidak ada penyelesaian secara hukum,” ujar Munif saat berorasi di lokasi.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto, jajaran kepolisian, dan Pemerintah Kota Pasuruan memberikan perhatian terhadap sengketa tersebut. Keluarga ahli waris, kata Munif, menginginkan kejelasan status tanah yang mereka perjuangkan.

“Silakan dibeli atau dikembalikan. Itu saja. Yang bicara ini saya, tetapi ini amanah dari Mbah saya: beli atau dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Rius Sagitarius, menjelaskan bahwa plang tersebut memuat informasi sejumlah proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa. Perkara yang disebutkan meliputi gugatan perdata, praperadilan, serta laporan kepolisian.

Gugatan perbuatan melawan hukum tercatat di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr. Adapun perkara praperadilan menggunakan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Psr, sedangkan laporan kepolisian tercantum dengan nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM.

Menurut Rius, persoalan yang dipermasalahkan kliennya berkaitan dengan riwayat tukar-menukar tanah yang merujuk pada Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10. Pihak ahli waris mempertanyakan proses peralihan tersebut karena menilai masih terdapat dokumen dan bukti yang perlu diperiksa.

Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2022 atas tanah yang digunakan sebagai kantor kelurahan. Rius menyebut keluarga merujuk pada riwayat kepemilikan yang mereka klaim, termasuk meninggalnya H. Djuna pada 2015.

“Surat pernyataan tukar-menukar yang diklaim pemerintah daerah itu belum final. Pemerintah belum pernah mengeluarkan dokumen peralihan atau sertifikat sah atas nama warga, tetapi tiba-tiba muncul klaim hak pakai,” ujar Rius.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak ahli waris. Keabsahan dokumen tukar-menukar, riwayat penguasaan tanah, dan dasar penerbitan sertifikat masih perlu diuji melalui proses hukum.

Rius berharap Pemerintah Kota Pasuruan dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah serta dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

“Kami berharap seluruh dokumen diperiksa secara transparan agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum. Yang kami inginkan adalah penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sehingga hak serta kepentingan semua pihak dapat dinilai secara objektif,” pungkasnya. (shl)