JATIMPOS.CO//JOMBANG — Perkembangan kasus dugaan mafia tanah di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.

Namun, hingga Senin (5/10/2026), berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Artinya, jaksa belum dapat melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil maupun materiil perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Ganes Adi Kusuma, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Kalau SPDP sifatnya mereka (penyidik) memberi tahu kepada kami bahwa mereka sedang melakukan penyidikan atas perkara tersebut,” ujar Ganes.

Menurutnya, Kejaksaan saat ini masih menunggu penyidik kepolisian mengirimkan berkas perkara. Setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan formil dan materiil.

“Kalau sudah siap mereka kirim ke sini, nanti kita teliti syarat formil dan materiilnya. Kekurangannya apa saja, nanti kita kasih petunjuk. Kalau sudah lengkap, kita kirim ke sana,” jelasnya.

Ganes menegaskan, keberadaan SPDP belum dapat dimaknai bahwa perkara tersebut otomatis akan berlanjut hingga tahap penuntutan. Sebab, kewenangan penyidikan masih berada pada kepolisian.

Ia menyebut terdapat kemungkinan penyidik melanjutkan perkara dengan mengirimkan berkas kepada jaksa. Namun, penyidik juga memiliki kewenangan menghentikan penyidikan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan alasan yang memenuhi syarat.

“Bisa melanjutkan dengan berkas. Kemungkinan kedua, penyidik punya kewenangan untuk menghentikan perkara itu. Tapi itu kembali lagi kewenangan mereka,” katanya.

Karena berkas belum diterima, Ganes memilih belum memberikan penilaian lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun pembuktian dugaan tindak pidananya.

“Kami saat ini belum bisa komentar apa pun. Karena kami juga baru diberi tahu bahwa mereka melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” tegasnya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah persoalan penguasaan lahan sekitar 100 hektare di Desa Wonomerto menjadi sorotan. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan satu orang berinisial M sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penetapan tersangka disebut dilakukan pada 14 September 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP pada 27 Juli 2026.

Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut lahan tersebut terdiri dari 18 sertifikat dan empat petok D. Mereka menduga terdapat empat orang yang terlibat dalam penguasaan lahan, sementara satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan proses hukumnya masih berjalan.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena pihak pelapor mengklaim penguasaan lahan telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka bahkan menyebut potensi kerugian mencapai sekitar Rp1,2 triliun berdasarkan kalkulasi hasil lahan selama periode penguasaan. Angka tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan belum merupakan hasil perhitungan resmi penegak hukum.

Dengan SPDP yang sudah diterima, posisi perkara kini menjadi menarik. Bola berikutnya berada di tangan penyidik kepolisian untuk menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas kepada jaksa.

Jika berkas telah diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiilnya. Apabila masih terdapat kekurangan, jaksa dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

Ganes menegaskan Kejari Jombang belum dapat memastikan kapan perkara tersebut akan masuk ke tahap penelitian jaksa karena sampai saat ini berkas perkara belum diserahkan.

“Yang jelas kita menunggu berkas dari mereka,” pungkasnya. (her)