JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyerahkan aset hasil perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota Madiun di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Selasa (30/6/2026).

Aset yang diserahkan berupa satu lembar buku tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 693 yang berada di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun seluas 1.468 meter persegi beserta berita acara. Aset tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, mengatakan penyerahan aset dilakukan setelah proses hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut dia, eksekusi badan maupun barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, para terpidana telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” ujar Komaidi.

Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan pihak pengembang PT Asri Lestari Pratama Madiun. Penyerahan aset ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara agar dapat kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Komaidi juga mengimbau pengembang lain yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot Madiun agar segera menuntaskan kewajibannya.

“Ini sebagai contoh. Kami mengimbau pengembang lain agar segera menyerahkan, karena ini akan menjadi aset pemerintah kota untuk dikelola demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengapresiasi langkah Kejari Kota Madiun dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. 

Menurut Bagus Panuntun, penyerahan aset tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah. Terkait data aset, menurutnya terdapat lebih dari 100 pengembang yang masih belum menyerahkan Fasum-Fasos kepada Pemerintah Kota Madiun. 

“Pemerintah Kota Madiun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Proses ini panjang dan akhirnya selesai sesuai putusan hukum,” ujarnya.

Ia memastikan aset yang diterima akan segera didata sebagai barang milik daerah agar pemanfaatannya dapat dilakukan sesuai peruntukan.

Selain itu, Pemkot Madiun menegaskan kewajiban penyerahan fasum dan fasos bagi pengembang perumahan merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan. Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, izin pembangunan tidak akan diterbitkan. (jum).