JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang proyek pembangunan infrastruktur strategis Tahun Anggaran 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Ahmad Hariyanto Mayangkoro. Penyerahan dilakukan di Aula Ki Ageng Anom Besari, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (6/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun atas pendampingan hukum, pengawalan, dan pengamanan proyek strategis daerah sepanjang 2025.

Penghargaan diberikan kepada Kajari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) beserta tim, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan tim.

Selain itu, penghargaan juga diserahkan atas kontribusi dalam penyelamatan dan pemulihan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Madiun tahun 2025, khususnya kepada jajaran Bidang Datun Kejari Kabupaten Madiun.

Agenda dilanjutkan dengan penyerahan Buku Legal Opinion dari Kajari kepada Bupati Madiun. Kegiatan ini turut disaksikan Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, Penjabat Sekretaris Daerah Sigit Budiarto, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat struktural Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya, Ahmad Hariyanto Mayangkoro menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pendampingan hukum terhadap sekitar 84 kegiatan dengan total nilai kontrak mencapai Rp 17,51 miliar.

“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Hari Wuryanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun menargetkan realisasi investasi hingga Rp 3 triliun pada 2026, bersamaan dengan penyelesaian berbagai proyek infrastruktur vital secara tepat waktu.

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Kolaborasi ini dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.

“Sinergi ini juga menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang sejak dini, serta mencegah hambatan administratif yang dapat memperlambat proyek strategis,” katanya. (prk/jum).