JATIMPOS.CO/SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan konsep creative financing sebagai inovasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas APBD.

Paparan tersebut disampaikan saat keynote speech pada Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Khofifah menyampaikan, tingkat kemandirian fiskal Jawa Timur saat ini tergolong kuat. Hal itu tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen.

Meski demikian, ia menilai inovasi pembiayaan tetap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, terlebih adanya penyesuaian TKD ke Jawa Timur yang mencapai Rp2,8 trilliun.

"Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” kata Khofifah.

Dalam tata kelola keuangan daerah, Pemprov Jawa Timur, lanjut Khofifah, menerapkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.

Prinsip Collecting More dilakukan melalui penguatan kemandirian keuangan daerah dengan presisi target pendapatan, optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk kebijakan opsen.

Prinsip Spending Better diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan memprioritaskan belanja produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Adapun Creative Finance diwujudkan dengan membuka akses terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel agar pembangunan tidak semata bertumpu pada APBD.

Khofifah menegaskan, ketiga prinsip tersebut telah diterapkan dalam berbagai praktik konkret, antara lain Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah seperti smart parking, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah melalui kolaborasi dengan yayasan dan masyarakat, serta optimalisasi CSR untuk pemberdayaan ekonomi dan bantuan modal usaha UMKM.

"Seluruh skema pembiayaan ini kami tempatkan dalam satu kerangka besar, menghasilkan nilai, bukan sekadar menghabiskan anggaran, memastikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya mengejar output, serta menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik yang adaptif, berkelanjutan, dan berdampak," pungkasnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur mengembangkan green finance, salah satunya melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik berkelanjutan.

Pemprov juga memanfaatkan skema penyertaan modal pada BUMD, serta pengembangan investasi dana daerah melalui dana abadi dan penempatan pada lembaga keuangan guna memperoleh imbal hasil yang relatif stabil dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Instrumen lain dalam kerangka creative financing yang turut didorong adalah obligasi daerah dan sukuk daerah. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan pemerintah daerah.

"Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur produktif, mulai dari pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” katanya.

Khofifah menyebut, terdapat tiga daerah di Jawa Timur yang secara fiskal—baik kuantitatif maupun proporsional jumlah penduduk—dinilai memungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Kediri.

Kendati demikian, ia menegaskan perlunya asesmen tim ahli agar proyek yang dibiayai berbasis revenue center, bukan cost center.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng menyampaikan bahwa obligasi daerah merupakan salah satu bentuk creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah saat ini.

Menurut Mekeng, keterbatasan fiskal daerah tidak dapat lagi disikapi dengan pendekatan konvensional yang semata-mata bergantung pada APBD dan transfer pusat. Oleh karena itu, diperlukan terobosan pembiayaan yang tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel.

"Kalau meminjam istilah Ibu Gubernur tadi, sebetulnya obligasi daerah ini adalah salah satu instrumen creative financing yang bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan di daerah," katanya.

"Jadi kami menilai ini adalah momentum bagi daerah-daerah untuk berani melangkah. Dengan perencanaan yang matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan," imbuhnya. (red)