JATIMPOS.CO//NGANJUK – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi agenda penting DPRD Kabupaten Nganjuk dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Regulasi yang dibahas mencakup sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, hingga pengelolaan aset serta penataan ruang wilayah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat. Dari delapan Raperda itu, empat merupakan inisiatif DPRD dan empat lainnya diusulkan pihak eksekutif.

Empat Raperda inisiatif DPRD meliputi penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan jaringan utilitas, pelestarian cagar budaya, serta sistem kesehatan daerah.

Sementara itu, empat Raperda usulan pemerintah daerah mencakup perubahan regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD), serta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Raperda yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan dasar. Adapun regulasi tentang cagar budaya diarahkan untuk menjaga warisan sejarah dan identitas lokal Kabupaten Nganjuk.

Di sisi lain, pengaturan aset daerah dan penyertaan modal BUMD menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

Penyesuaian RTRW juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan arah pemanfaatan ruang dan keberlanjutan pembangunan wilayah dalam jangka panjang.

Pembahasan delapan Raperda tersebut selanjutnya dilakukan melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian pandangan fraksi dan pembahasan lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

DPRD dan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengejar penyelesaian regulasi, tetapi juga memastikan setiap aturan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, kualitas Raperda tidak cukup diukur dari seberapa cepat disahkan, melainkan dari dampaknya terhadap pelayanan publik, perlindungan warga, dan pembangunan Kabupaten Nganjuk. (her)