JATIMPOS.CO//SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, meminta ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait penahanan ijazah lulusan SMA/SMK karena persoalan iuran komite.

Ia menilai, ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, persoalan sumbangan komite tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyerahan dokumen tersebut.

“Jangan sampai siswa dirugikan hanya karena persoalan iuran komite. Ijazah merupakan hak siswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan harus diberikan tanpa diskriminasi,” tegas Rasiyo, Selasa (20/10/2026).

Politisi Demokrat yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim itu meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pengawasan langsung terhadap sekolah-sekolah.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan dengan menerima laporan. Dispendik Jatim perlu memeriksa sekolah yang diduga masih menahan ijazah serta mendata lulusan yang belum menerima dokumen tersebut.

“Harus dipastikan semua ijazah yang menjadi hak siswa sudah diserahkan. Kalau masih ada yang tertahan, segera ditelusuri penyebabnya dan diselesaikan. Jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan kerja atau kesulitan melanjutkan pendidikan karena tidak memegang ijazah,” ujarnya.

Rasiyo berharap ketegasan Pemprov Jatim diikuti pengawasan yang konsisten di lapangan. Dengan begitu, persoalan penahanan ijazah dapat segera diselesaikan tanpa membebani siswa maupun orang tua.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah lulusan SMA/SMK negeri dengan alasan apa pun, termasuk persoalan janji pembayaran atau sumbangan komite.

Pernyataan tersebut disampaikan Emil di Surabaya, Selasa (20/10/2026), setelah menerima laporan dugaan penahanan ijazah siswa yang beredar di media sosial.

Emil mengaku telah memanggil sejumlah kepala sekolah dan kepala cabang dinas untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, siswa menyebut ijazah belum diberikan karena iuran komite belum dilunasi.

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan ijazah sebenarnya dapat diambil meskipun masih terdapat janji pembayaran iuran komite.

Emil meminta siswa dan wali murid tidak ragu mengambil ijazah meskipun masih memiliki tanggungan iuran komite. Ia menegaskan sumbangan komite bersifat sukarela dan tidak wajib.

Pemprov Jatim juga menyiapkan layanan pengaduan melalui hotline Dispendik Jatim di nomor 081131108881 bagi siswa yang masih mengalami penahanan ijazah.

Emil bahkan mengancam menjatuhkan sanksi terberat kepada sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa. Ia meminta masyarakat turut melaporkan apabila menemukan kasus serupa. (zen)