JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti pengungkapan 1.870 kasus narkoba dengan 2.382 tersangka sepanjang Juli hingga September 2026. Angka tersebut menjadi perhatian serius, terutama di tengah ancaman peredaran narkotika yang mulai menyasar kawasan permukiman.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Andy Firasadi, menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap jaringan pengedar. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena kurangnya edukasi, lemahnya pengawasan lingkungan, atau terbatasnya akses terhadap kegiatan positif,” ujar Andy, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan data Polda Jatim, pengungkapan kasus narkoba sepanjang Triwulan III 2026 disertai penyitaan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan. Barang bukti tersebut meliputi 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, serta 27.571 butir ekstasi.

Polisi juga menyita 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, dan 1.079.746 butir obat keras. Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang diamankan.

Menurut Andy, besarnya jumlah kasus dan barang bukti yang disita menunjukkan perlunya upaya pemberantasan yang berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat. Pencegahan harus menjangkau lingkungan tempat tinggal, bukan hanya lokasi yang selama ini dianggap rawan peredaran narkoba.

Perhatian tersebut juga berkaitan dengan temuan kasus narkotika di Surabaya. Polrestabes Surabaya mencatat 149 kasus dengan 206 tersangka selama Januari hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, 86 kasus terjadi di kawasan permukiman.

Sementara itu, sebanyak 34 kasus terungkap di hotel atau vila, 16 kasus di ruko maupun gedung, 11 kasus di jalanan, serta dua kasus di kafe atau diskotek. Data tersebut memperlihatkan bahwa kawasan permukiman perlu mendapat perhatian dalam strategi pencegahan peredaran narkotika.

Andy, yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim, menilai pemerintah daerah bersama masyarakat perlu memperkuat pencegahan berbasis lingkungan. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui edukasi bahaya narkoba secara berkelanjutan, penyediaan kegiatan produktif bagi generasi muda, serta kemudahan akses bantuan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika.

“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama. Jangan menunggu sampai seseorang terjerat narkoba baru kita sibuk melakukan penanganan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan lembaga pendidikan dalam melindungi generasi muda. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, sedangkan sekolah dan perguruan tinggi perlu memperkuat edukasi serta koordinasi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tenaga kesehatan.

Selain pencegahan, penanganan penyalahgunaan narkotika juga perlu memperhatikan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum. Pendekatan tersebut harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

Andy menilai pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota perlu memperkuat koordinasi lintas sektor, memetakan wilayah rawan, memperluas edukasi berbasis sekolah dan masyarakat, serta meningkatkan akses layanan rehabilitasi. Dukungan anggaran juga perlu diarahkan pada program yang memiliki sasaran dan indikator keberhasilan terukur.

Di sisi lain, masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian atau BNN. Pelaporan perlu dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Bagi Jawa Timur, besarnya pengungkapan kasus narkoba sepanjang Triwulan III 2026 menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja berkelanjutan,” pungkasnya. (zen)