JATIMPOS.CO//SEMARANG – Komisi A DPRD Jawa Timur mempelajari skema pencadangan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) di Jawa Tengah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilgub Jatim.
Kajian tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis (8/10/2026). Rombongan Komisi A DPRD Jatim dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Agus Cahyono, dan diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Juli Krisdianto, bersama jajaran anggota.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan kajian tersebut diperlukan untuk menggali masukan teknis mengenai mekanisme pencadangan anggaran Pilgub. Hasilnya akan menjadi bahan dalam penyusunan regulasi agar kebutuhan pembiayaan pemilihan dapat direncanakan sejak awal.
“Sebagaimana Jawa Tengah, kami kaji bersama ternyata perlu untuk mencadangkan dana untuk Pilkada. Kami ke Jateng ini untuk mendapatkan bahan-bahan apa yang perlu kami masukkan ke dalam rancangan perda nanti,” kata Agus.
Menurutnya, pencadangan anggaran secara bertahap penting untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan biaya Pilgub tanpa menumpuk beban fiskal daerah dalam satu tahun anggaran. Skema tersebut juga diperlukan untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi dan dinamika jadwal pemilihan.
Dalam usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kebutuhan dana cadangan Pilgub diproyeksikan mencapai Rp600 miliar. Pengumpulannya direncanakan berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.
Pencadangan tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan berbagai tahapan pemilihan. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan, hingga penanganan sengketa hasil pemilihan.
Tanpa perencanaan pendanaan sejak awal, kebutuhan biaya Pilgub yang besar dikhawatirkan dapat menekan ruang fiskal daerah dan memengaruhi pembiayaan program prioritas lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Juli Krisdianto, memaparkan bahwa kebutuhan anggaran Pilkada di Jawa Tengah diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun. Pencadangan direncanakan sebesar Rp400 miliar pada APBD 2027 dan Rp400 miliar pada APBD 2028, sedangkan kekurangan Rp300 miliar dipenuhi pada tahun pelaksanaan.
Skema tersebut menjadi salah satu bahan kajian bagi Komisi A DPRD Jatim dalam menyempurnakan Raperda Dana Cadangan Pilgub. DPRD Jatim diharapkan dapat memastikan kebutuhan pendanaan pemilihan direncanakan secara terukur dan akuntabel, sekaligus menjaga agar pembiayaannya tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran. (zen)