JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Penataan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Mojokerto menjadi perhatian serius DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Kedua lembaga tersebut mendorong adanya langkah terpadu untuk memastikan aset daerah memiliki data, status hukum, serta pemanfaatan yang jelas.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi pemulihan aset pemerintah daerah yang berlangsung di gedung DPRD Kota Mojokerto.
Dalam kegiatan itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto bersama jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta tim Kejaksaan memberikan pemahaman mengenai pengelolaan, pemanfaatan, sekaligus upaya pemulihan aset daerah.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam mendorong pembenahan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, aset daerah tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi. Apabila dikelola secara tertib dan optimal, keberadaan aset juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, termasuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semangatnya sama antara DPRD dan Kejaksaan, bahwasanya optimalisasi dan pemulihan aset ini adalah untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah, khususnya aset-aset yang ada di Kota Mojokerto,” ujar Ery, Kamis (1/10/2026)
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD turut mengungkap berbagai persoalan yang ditemukan dalam pemanfaatan aset milik Pemkot Mojokerto.
Permasalahan tersebut mencakup beragam jenis aset, mulai tanah dan bangunan hingga kendaraan serta kekayaan daerah lainnya.
“Banyak sekali tadi permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh Bapak-Ibu anggota DPRD terkait pemanfaatan aset di Kota Mojokerto, baik berupa bangunan, tanah, kendaraan dan lain-lain,” jelasnya.
Berbagai temuan tersebut, lanjut Ery, akan menjadi bahan DPRD untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto agar segera dilakukan langkah tindak lanjut.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aset.
Menurut Ery, satgas tersebut perlu dibentuk secara lintas sektor sehingga persoalan aset tidak ditangani secara parsial oleh satu organisasi perangkat daerah saja.
Sejumlah unsur yang dinilai perlu terlibat antara lain pengelola aset, bagian hukum, Kejaksaan, BPKPD, serta perangkat daerah lain yang mempunyai keterkaitan dengan pengelolaan aset.
“Satgas itu intinya terdiri dari beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan pengelolaan aset dan tim lain. Contohnya BPKPD, bagian hukum, dari tim Kejaksaan sendiri dan juga bagian-bagian yang lain yang perlu masuk dalam Satgas itu untuk sama-sama bersinergi mempercepat pendataan ataupun penyelesaian masalah-masalah aset,” terangnya.
Dengan pola kerja bersama tersebut, proses inventarisasi diharapkan tidak berhenti pada pendataan semata. Status kepemilikan, legalitas, pemanfaatan, hingga penyelesaian aset yang bermasalah dapat ditangani secara lebih terarah.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah aspek legalitas. Ery mengungkapkan masih terdapat aset Pemkot Mojokerto yang belum tercatat secara optimal.
Kondisi tersebut tentunya berpengaruh terhadap kepastian hukum atas aset daerah. Karena itu, penataan administrasi harus berjalan beriringan dengan penguatan aspek legalitas.
“Termasuk legalitas aset itu sendiri, karena kita ketahui banyak sekali aset-aset Pemkot yang belum tercatat. Otomatis legalitas hukumnya juga belum ada,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Satgas nantinya diharapkan mampu mempercepat proses penelusuran dan penertiban aset, sekaligus memberikan kejelasan mengenai status masing-masing aset milik pemerintah daerah.
Pembentukan Satgas Pemulihan Aset diarahkan untuk dapat direalisasikan pada 2027. DPRD Kota Mojokerto menyatakan siap ikut mendorong pemerintah daerah agar gagasan tersebut segera diwujudkan.
Ery menyebut waktu pelaksanaan pada tahun ini sudah semakin terbatas sehingga pembentukan satgas lebih realistis dipersiapkan untuk tahun depan.
“Karena tahun ini sudah mendekati akhir tahun, ditargetkan di tahun 2027 itu bisa terbentuk. Kejaksaan mengajak DPRD untuk bersama-sama mendorong ke pemerintah kota untuk membentuk Satgas pemulihan untuk optimalisasi aset,” pungkasnya. (din)