JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan pemeriksaan tata kelola pertambangan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan perizinan, melindungi lingkungan, menjaga keselamatan warga, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, mengatakan penertiban tambang tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perizinan atau penutupan lokasi. Pemerintah juga perlu mengevaluasi aktivitas pertambangan di lapangan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” kata Renny, Jumat (9/10/2026).

Sorotan tersebut mengemuka di tengah keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas. Warga khawatir kegiatan tersebut mengancam sumber mata air dan infrastruktur desa yang disebut pernah terdampak aktivitas penambangan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menerima pengaduan warga pada 8 Oktober 2026. Instansi tersebut menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.

Renny meminta pengaduan masyarakat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif dan transparan. Menurutnya, status perizinan serta potensi dampak kegiatan pertambangan harus dipastikan berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi resmi.

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.

Selain persoalan di Kediri, sejumlah kasus pertambangan di daerah lain di Jawa Timur juga menjadi perhatian. Pada Juli 2026, polisi melakukan pengecekan di kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, setelah menerima laporan dugaan penambangan pasir ilegal. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, pada Mei 2026, petugas menertibkan lokasi di kawasan tersebut dan menemukan tiga mesin penyedot pasir. Temuan itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan persoalan pertambangan di wilayah tersebut.

Di Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha pertambangan di tiga kecamatan. Sejumlah usaha dilaporkan ditutup sementara karena persoalan perizinan, termasuk izin operasi produksi yang telah kedaluwarsa.

Sementara itu, aparat kepolisian menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Berbagai persoalan tersebut, menurut Renny, menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan koordinasi antarlembaga.

“Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa membedakan pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” terang politisi asal Kediri tersebut.

Renny juga menyoroti aspek penerimaan daerah dalam tata kelola pertambangan. Pemerintah perlu memastikan pencatatan produksi dan distribusi material tambang berjalan transparan, sekaligus memeriksa pemenuhan kewajiban pajak dan pungutan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu didasarkan pada data produksi, nilai transaksi, dan besaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan. Dengan begitu, potensi penerimaan daerah yang belum terpenuhi dapat diketahui melalui proses evaluasi yang terukur.

“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kepatuhan perizinan, pengawasan produksi, serta kewajiban terhadap pendapatan daerah harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungannya, sementara tata kelola dan penerimaan daerah tidak diawasi dengan baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Renny menekankan bahwa penegakan aturan harus tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan memenuhi standar lingkungan. Tindakan terhadap usaha yang diduga melanggar harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan.

Ia juga mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar. Pemerintah perlu memastikan penanganan lahan rusak, lubang bekas tambang yang membahayakan warga, serta potensi gangguan terhadap aliran air dan ekosistem sekitar.

“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Renny. (zen)