JATIMPOS.CO//SURABAYA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya menggelar pembahasan secara marathon di Komisi D, Rabu (19/8/2026). Pembahasan pasal demi pasal itu mengungkap masih rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya.

Ketua Pansus Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan, tingkat kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih berada di kisaran 42 persen dari sekitar 1,6 juta pekerja.

“Yang kami tekankan adalah agar cakupan kepesertaan di Kota Surabaya ini semakin meningkat. Mulanya masih sekitar 42 persen. Karena ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja, maka sebisa mungkin perusahaan-perusahaan benar-benar kooperatif memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Abdul Malik.

Angka tersebut menunjukkan masih terdapat jumlah pekerja yang cukup besar yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang coba dijawab melalui Raperda tersebut.

Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap pekerja sektor konstruksi. Tidak hanya pekerja pada proyek yang menggunakan APBD, tetapi juga pekerja konstruksi pada perusahaan swasta, termasuk tukang yang mengerjakan pembangunan rumah maupun renovasi skala kecil.

“Bukan hanya pekerja konstruksi yang berkenaan dengan APBD saja, tetapi CV-CV swasta yang memang fokus mengerjakan pembangunan rumah ataupun renovasi-renovasi. Ini memang benar-benar harus diperhatikan,” tegas Abdul Malik.

Menurut dia, karakter pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi sehingga perlindungan jaminan sosial tidak boleh hanya diterapkan pada proyek-proyek pemerintah.

Pansus juga membahas pekerja migran, pekerja magang, hingga tenaga kerja alih daya. Untuk pekerja magang, pembahasan masih membutuhkan pendalaman, terutama terkait pihak yang berkewajiban mendaftarkan dan membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek sekaligus menjabat Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Pemkot Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan, Raperda tersebut berupaya memperjelas ketentuan yang telah diatur dalam regulasi di atasnya.

“Dari turunan undang-undang di atasnya, kemudian di perda ini dicoba dimasukkan lagi dan diintensifkan. Tidak hanya yang tercatat di undang-undang, tetapi lebih detail lagi, termasuk pekerja-pekerja jasa konstruksi,” ujarnya.

Persoalan pekerja magang, lanjut Tranggono, menjadi salah satu bagian yang masih didiskusikan, terutama mengenai pihak yang menanggung biaya kepesertaan. Hal itu mencakup kondisi ketika siswa menjalani praktik kerja di perusahaan melalui program sekolah.

“Ketika ada anak sekolah magang di salah satu perusahaan, siapa yang wajib membayar, dari sisi sekolah atau perusahaan atau siswanya? Ini menjadi bahan diskusi,” katanya.

Selain itu, Pansus menyoroti tenaga kerja alih daya seperti petugas kebersihan yang bekerja melalui perusahaan outsourcing. Perusahaan penyedia jasa tersebut nantinya harus memastikan pekerjanya terdaftar dan terlindungi.

Menutup rapat, Abdul Malik menegaskan, keberadaan aturan tidak akan berarti tanpa pengawasan dan penegakan sanksi. Raperda tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Kita berharap kepada dinas-dinas terkait yang memang berkewajiban melakukan supervisi untuk benar-benar serius dalam menyikapi hal ini,” pungkasnya. (fred)