JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Penuntasan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok oleh pihak swasta PT BBM kini memasuki babak krusial. Masyarakat Pelapor bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh masyarakat (Tomas) Talok bergerak cepat melakukan koordinasi berantai ke tiga instansi penegak hukum dan birokrasi guna mengunci transparansi penanganan kasus yang diduga merugikan aset desa tersebut.

Langkah taktis ini diambil menyusul adanya rentetan pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan bahwa berkas LHP ADTT dikembalikan sementara ke Inspektorat guna memberikan tenggat waktu 60 hari bagi terlapor untuk merespons rekomendasi atau mengembalikan kerugian keuangan desa.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa tidak semua kasus tipikor harus naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, proses hukum tersebut dilihat juga dari besar kecilnya nilai kerugian negara, serta apakah kerugian tersebut dikembalikan atau tidak, di mana keputusan akhirnya berada di tangan pimpinan tertinggi.

Respons Kepala Inspektorat dan Alur Hukum Administrasi.
Merespons klaim Kejaksaan tersebut, perwakilan Masyarakat Pelapor langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Bapak Gunawan. Pihak Inspektorat mempertegas posisi bahwa ranah mereka murni melaksanakan audit dan penagihan tindak lanjut atas hasil temuan fiskal.

Kepala Inspektorat menjelaskan bahwa sesuai regulasi administrasi pemerintahan, ada waktu 60 hari sejak LHP disampaikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) melalui pihak Kecamatan (Camat) untuk ditindaklanjuti oleh Pemdes sesuai hasil temuan audit tersebut.

Camat Kalitidu Bongkar Tanggal Berkas: Sisa Waktu Tinggal 20 Hari!
Merespons klaim tersebut, Masyarakat Pelapor melakukan konfirmasi berantai kepada Kepala Inspektorat Bojonegoro, Bapak Gunawan, dan dilanjutkan kepada Camat Kalitidu, Bapak Djuono. Melalui keterangan resmi via pesan singkat pada Rabu (19/8/2026), Camat Kalitidu secara gamblang membongkar tanggal alur birokrasi dokumen tersebut.
Bapak Djuono menyebutkan bahwa Surat dari Inspektorat tertanggal 03 Juli 2026, diterima oleh pihak Kecamatan pada 09 Juli 2026, dan telah resmi terkirim serta diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Talok pada 10 Juli 2026.
Berdasarkan hitungan hukum administrasi 60 hari kalender sejak berkas diterima desa (10 Juli 2026), maka batas akhir jatuh tempo pemutihan pengembalian uang tersebut akan habis pada 08 September 2026. Artinya, per hari ini (19/8), terlapor sudah menghabiskan 40 hari tanpa kejelasan, dan waktu yang tersisa secara hukum tinggal 20 hari lagi.

Pernyataan Sikap Masyarakat Pelapor dan BPD Talok:
1. Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana: Pelapor menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Korupsi adalah delik formil, sehingga pengembalian hanya menjadi faktor meringankan di persidangan, bukan alat penghenti kasus.

2. Menolak Pelemahan Hukum Berdalih Nilai Kerugian: Masyarakat mengecam dalih bahwa penegakan hukum tipikor harus tebang pilih berdasarkan besar kecilnya nilai kerugian atau bergantung pada keputusan sepihak pimpinan tertinggi. Hukum harus tegak seadil-adilnya tanpa diskresi yang mencederai kepercayaan publik.

3. Tuntut Pengusutan Delik Pidana Murni: Berdasarkan penelusuran internal BPD Talok, Musyawarah Desa (Musdes) terkait kesepakatan sewa TKD sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen publik dan manipulasi jabatan demi mengalirkan dana ke rekening pribadi, yang unsur pidananya wajib diusut tuntas oleh Kejari Bojonegoro tanpa pandang bulu.

4. Komitmen Pengawalan Total: Masyarakat Pelapor, BPD, dan tokoh masyarakat Desa Talok akan mengawal ketat setiap hari dari masa tenggat 60 hari administratif ini. Jika dalam batas waktu tersebut hak-hak desa tidak diselamatkan, warga menuntut Kejari Bojonegoro segera menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan dan menahan oknum yang terlibat.

Masyarakat Desa Talok mendesak penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi demi kemaslahatan dan keselamatan aset desa. (nto)