JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Bondowoso menyoroti Raperda tentang Penyertaan Modal untuk PERUMDA Ijen Tirta Bondowoso dalam rapat paripurna DPRD. FPPP menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juru Bicara Fraksi PPP, Ahmadi, menyampaikan bahwa kebutuhan air bersih merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah melalui pengelolaan perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel.

Menurutnya, transformasi PDAM menjadi PERUMDA Ijen Tirta seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan nama lembaga.

" Fraksi PPP memahami bahwa air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari pelayanan publik yang esensial. Transformasi PDAM menjadi PERUMDA Ijen Tirta seharusnya bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola, manajemen yang baik, dan peningkatan kualitas pelayanan," Kata Ahmadi dalam pandangan umum fraksi, Kamis (21/05/2026). 

Namun demikian, FPPP menilai selama satu tahun terakhir belum terlihat perubahan maupun peningkatan yang signifikan dalam kinerja PERUMDA Ijen Tirta. Fraksi PPP mencatat sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian, mulai dari belum optimalnya kontribusi terhadap PAD hingga persoalan distribusi air bersih di sejumlah wilayah terdampak kekeringan.

" Masih terdapat persoalan pelayanan dan keterbatasan distribusi air bersih di wilayah yang terdampak kekeringan. Bahkan pada musim kemarau ribuan warga di beberapa wilayah mengalami kekurangan air bersih," kata Ahmadi.

Selain itu, FPPP juga menyoroti perlunya evaluasi terbuka terhadap penyertaan modal yang telah diberikan sebelumnya. Hingga saat ini, Fraksi PPP mengaku belum menerima laporan mengenai hasil usaha daerah dari PERUMDA yang dapat menjadi tambahan kekuatan terhadap PAD Kabupaten Bondowoso.

" Sampai saat ini Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyertaan modal kepada PDAM, Fraksi PPP belum pernah menerima laporan tentang penghasilan dari usaha daerah yang menjadi kekuatan tambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bondowoso," tegasnya.

Dalam pandangan fraksinya, Ahmadi menekankan bahwa penyertaan modal tidak boleh menjadi kebijakan rutin tanpa evaluasi kinerja yang jelas. Sebab, dana yang digunakan bersumber dari APBD dan merupakan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

FPPP mendorong agar penyertaan modal disertai roadmap bisnis yang jelas, target peningkatan pelayanan yang terukur, serta target kontribusi PAD yang realistis dan akurat. Selain itu, reformasi tata kelola, efisiensi operasional, transparansi manajemen, serta pengawasan yang kuat juga dinilai menjadi syarat utama sebelum penambahan modal dilakukan.

" Penyertaan modal adalah amanah rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu harus ada komitmen reformasi tata kelola, efisiensi operasional, dan transparansi manajemen agar pelayanan air benar-benar layak dan maksimal untuk masyarakat," ujar Ahmadi.

Dalam penyampaiannya, FPPP juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan daerah harus berpijak pada prinsip kemaslahatan masyarakat. Hal itu ditegaskan melalui kaidah fikih yang disampaikan dalam rapat paripurna. 

" Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan." Ungkapnya. 

FPPP menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan, investasi, maupun penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, seluruh kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara selektif, profesional, transparan, dan berbasis manfaat nyata bagi masyarakat.

" Karena pada akhirnya, seluruh kebijakan ini akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral dan konstitusional di hadapan rakyat," pungkasnya. (Eko)