JATIMPOS.CO//SURABAYA - DPRD Surabaya menggelar Rapat Paripurna perdana usai libur Lebaran 1447 Hijriah pada Senin (30/3/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dibuka pukul 14.29 WIB dengan status terbuka untuk umum. Hadir dalam rapat tersebut Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD, serta 36 anggota dewan.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, menjelaskan pembahasan Raperda didasarkan SK DPRD Surabaya No. 6/2025. Pansus telah bekerja sejak Februari 2025 - Februari 2026 melalui serangkaian rapat, diskusi, serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Ia mengakui proses pembahasan menjadi sorotan karena dinilai cukup lama. Namun, menurutnya, hal tersebut menunjukkan keseriusan merumuskan regulasi yang komprehensif, termasuk memperjelas definisi hunian layak serta pengaturan rumah kos dan kos-kosan.
Menurutnya, upaya Pansus melibatkan berbagai pihak, mulai perangkat daerah hingga kalangan akademisi. “Dari tenaga ahli yang memberikan masukan Prof. DR. Suparto Wijoyo SH, MHum, yang menegaskan bahwa hunian layak merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Hasil fasilitasi dari Pemprov Jawa Timur menjadi bahan penyempurnaan, termasuk penyesuaian redaksional dan substansi beberapa pasal”, ungkap Saiffudin dalam paripurna.
Di forum itu, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Pertanyaan tersebut disambut jawaban “setuju” secara serempak, yang menandai disahkannya Raperda Hunian Layak menjadi Perda. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama oleh DPRD dan Wali Kota Surabaya.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi warga dalam mendapatkan hunian yang layak. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan lingkungan, termasuk pendataan penghuni kos, guna menciptakan suasana tertib dan aman.
“Perda ini insya Allah akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama dan ditutup pada pukul 14.56 WIB. Dengan disahkannya Perda Hunian Layak ini, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menindaklanjutinya melalui peraturan wali kota agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (fred)