JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyesuaikan postur Pendapatan Daerah dalam R-APBD 2026 menyusul pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10/2025), memaparkan proyeksi awal Rp28,26 triliun—terdiri dari PAD Rp17,24 triliun, pendapatan transfer Rp10,99 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp28,15 miliar—yang kini direvisi merujuk Surat DJPK Kemenkeu No. S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025.

Emil menjelaskan penurunan alokasi transfer ke daerah untuk Jatim mencapai sekitar Rp2,17 triliun atau 19,8 persen dari target pendapatan transfer yang semula disampaikan pada Raperda APBD 2026.

Dampak itu mendorong penataan ulang sisi pendapatan agar selaras dengan kebijakan pusat dan efisiensi penggunaan anggaran.

“Alokasi Pendapatan Daerah tersebut akan mengalami penyesuaian alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif.,” ujar Emil Dardak.

“Sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan penyesuaian struktur APBD pada tahapan pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.

Untuk menjaga kapasitas fiskal, Pemprov menyiapkan sembilan langkah. Di antaranya, intensifikasi seluruh sumber PAD termasuk opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); sinergi pemungutan PKB dan BBNKB dengan pemkab/pemkot lewat cost sharing dan role sharing; perluasan kanal pembayaran pajak digital melalui marketplace dan e-channel; serta pemutakhiran basis data objek pajak dan penyediaan sarana non-tunai (EDC, ATM, Samsat QRIS).

Kebijakan lain meliputi stimulus kepatuhan wajib pajak, penguatan koordinasi pemungutan retribusi, dorongan kinerja BUMD agar kontribusi pendapatan meningkat, optimalisasi Lain-lain PAD yang Sah (termasuk kerja sama TI, perbankan, dan parkir berlangganan dengan pemda), pemanfaatan aset idle sesuai regulasi, dan penyesuaian alokasi Pendapatan Transfer mengikuti peraturan perundang-undangan. (zen)