JATIMPOS.CO/SURABAYA — Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Faizin, mempertanyakan keputusan pengangkatan ulang direksi dan komisaris Bank Jatim dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), khususnya mereka yang menjabat saat munculnya kasus kredit fiktif di Jakarta.

“Secara hukum memang belum tentu bersalah, tapi secara etika mestinya mereka tidak mencalonkan dan tidak dipilih kembali. Ini justru berisiko menggerus kepercayaan publik,” ujarnya di Surabaya, Selasa (24/6).

Nur Faizin menilai, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah seperti Bank Jatim tidak bisa lepas dari aspek kepercayaan dan integritas. Ia menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar terhadap pembenahan internal, bukan sekadar pergantian nama formal.

“Bank ini soal trust. Kami selalu diingatkan agar tidak membesar-besarkan masalah karena dikhawatirkan mengganggu kepercayaan publik. Tapi justru kami ingin menjaga kepercayaan itu dengan memastikan yang pernah bermasalah tidak kembali duduk di jabatan strategis,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Jatim telah berulang kali memanggil Ketua Panitia Seleksi, M. Nuh, untuk dimintai keterangan terkait proses seleksi calon direksi. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah hadir.

“Sudah tiga kali kami panggil, tapi tidak pernah datang. Tidak ada iktikad baik. Karena itu kami memilih menyampaikan masukan langsung ke OJK yang membawahi proses pengawasan dan validasi hasil RUPS,” katanya.

Menurut Faizin, OJK memiliki mekanisme clearing untuk menilai kelayakan nama-nama yang diusulkan dalam jajaran direksi dan komisaris. Ia berharap masukan dari DPRD bisa menjadi pertimbangan dalam proses itu.

“Makanya kami ingin memberikan masukan ke mereka (OJK) agar orang orang yang menjabat saat kejadian di Jakarta itu tidak kemudian dipilih kembali,” pungkasnya.(zen)