JATIMPOS.CO/JOMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengimbau para pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang agar tidak mengabaikan kewajiban melakukan uji KIR secara berkala. Pemeriksaan laik jalan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kendaraan tetap aman digunakan dan menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (DalOps) dan Perparkiran Dishub Jombang, Bambang Tedjoatmoko, didampingi Kasi DalOps Dwi Yulianto Widodo, saat pelaksanaan operasi gabungan di Terminal Kepuhsari, Jombang, Rabu (29/7/2026).

Operasi gabungan tersebut melibatkan Dishub Jombang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang dan Polisi Militer (PM). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi serta kondisi teknis kendaraan, mulai dari surat-surat kendaraan, buku KIR, lampu, lampu sein, klakson, wiper, sistem pengereman hingga kondisi roda.

Dwi menegaskan, uji KIR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan kendaraan angkutan benar-benar dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi di jalan umum.

"Uji KIR merupakan hal penting untuk memastikan kelaikan teknis kendaraan angkutan. Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak menunggu masa berlaku KIR habis. Lakukan pengujian secara berkala demi keselamatan pengemudi, penumpang maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah berakhir maupun yang ditemukan memiliki kekurangan atau cacat teknis berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, pemilik kendaraan diminta segera melakukan pengujian dan memperpanjang masa berlaku KIR sesuai ketentuan.

"Apabila masa KIR sudah habis, kami lakukan pendataan dan merekomendasikan sekaligus mewajibkan pemilik kendaraan untuk segera mengurus perpanjangan dan melakukan pengujian kembali kendaraannya di Dinas Perhubungan," jelasnya.

Petugas gabungan Dinas Perhubungan Jombang melakukan pemeriksaan masa berlaku UJI KIR di terminal Kepuhsari, Jombang, Rabu (29/07/2026)

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengemudi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Materi sosialisasi mencakup batas kecepatan, menjaga jarak aman, etika berkendara serta kepatuhan terhadap administrasi kendaraan.

Dwi juga berpesan, saat ini ada program pemberlakuan uji KIR gratis atau bebas biaya retribusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perhubungan.

"Oleh karena itu, kami berharap kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir, gratis. Senantiasa melakukan pemeriksaan secara rutin, " ungkapnya.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, petugas memeriksa sebanyak 107 kendaraan, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 9 (sembilan) kendaraan angkutan barang ditilang karena masa berlaku uji KIR telah kedaluwarsa.

Ia menilai, jumlah pelanggaran yang ditemukan mengalami penurunan dibandingkan pelaksanaan operasi sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan, dalam memenuhi ketentuan keselamatan dan tertib berlalu lintas.

"Jumlah pelanggaran dibandingkan operasi-operasi sebelumnya sudah berkurang. Artinya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin baik. Namun, kami tetap mengingatkan agar pemilik kendaraan tidak lengah dan selalu memastikan KIR masih berlaku serta kondisi kendaraannya benar-benar laik jalan," pungkasnya. (her)