JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengumumkan hasil penelitian berkas pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Pengumuman ini bernomor 323/PP.04.2-Pu/3523/2024 tentang hasil penilitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Kabupaten Tuban.

Hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, KPU Tuban menetapkan ada 374 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Dalam pengumuman resmi tersebut peserta yang memenuhi syarat pada Senin (6/5/2024) harus mengikuti tes tulis computer assisted test (CAT) di SMK Negeri 2 Tuban tepatnya di Jalan Prof. Moh. Yamin berpakaian atasan putih bawahan hitam bersepatu.

 

Baca Juga: KPU Tuban Tak Berani Blak-Blakan Putuskan Kuota Peserta Untuk Mengikuti Tes Wawancara PPK

 

Calon anggota PPK diharapkan membawa KTP, kartu pendaftaran dan tanda terima berkas. Kendati sudah diumumkan resmi, KPU Tuban juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK sejak tanggal diumumkan hingga batas waktu 10 Mei 2024.

Selanjutnya KPU Tuban membagi waktu tes berdasarkan zonasi sebagai berikut:

Zona pertama

Pada

No

Kecamatan

Waktu

1

Bancar

  07.30 – 10.30 WIB

2

Grabagan

3

Kerek

4

Montong

5

Plumpang

6

Rengel

7

Soko

 

Zona Kedua

No

Kecamatan

Waktu

1

Bangilan

  10.30 – 13.30 WIB

2

Jatirogo

3

Kenduruan

4

Parengan

5

Senori

6

Singgahan

7

Widang

 

Zona Ketiga

No

Kecamatan

Waktu

1

Jenu

  14.00 – 17.00 WIB

2

Merakurak

3

Palang

4

Semanding

5

Tambakboyo

6

Tuban

 

Bila sesuai jadwal bahwa tahapan berikutnya adalah 9 Mei - 10 Mei 2024: Pengumuman Hasil Tertulis Calon Anggota PPK; 11 - 13 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPK; 14 -15 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK; 15 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPK, lalu pada 16 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPK. (min)

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua